Gempa bumi dan tsunami yang terjadi di kota Palu, Sulawesi Tengah, beberapa waktu menimbulkan banyak kerugian. Salah satu kerugiannya adalah mobil-mobil pribadi yang terseret arus tsunami dan hingga akhirnya rusak parah.
Banyak masyarakat yang melindungi kendaraan bermotornya dengan asuransi saat ini. Namun apakah risiko itu dilindungi perusahaan asuransi? Semua itu kembali lagi kepada para pemegang polis saat memilih jenis asuransi untuk melindungi kendaraannya.
Mungkin bagi Anda yang baru ingin mengklaim asuransi untuk mobil Anda yang terkena imbas kejadian alam tersebut atau bahkan baru berencana mengambil asuransi untuk mobil Anda, ada beberapa hal yang harus Anda ketahui sebelumnya mengenai jenis asuransi.
OtoDriver pun mengumpulkan dari berbagai sumber. Ada dua jenis asuransi yang bisa dipilih untuk melindungi mobil Anda, yaitu:
1. Total Loss Only (TLO)
Secara definisi Total Loss Only (TLO) artinya “hanya kehilangan total”. Dalam asuransi mobil, yang dimaksud dengan kehilangan total adalah biaya perbaikan untuk kerugian yang terjadi kerusakannya melebihi 75% dari harga kendaraan sesaat sebelum kerugian. Jika Anda memilih TLO, ada jaminan kerugian jika kendaraan hilang dicuri (bukan penipuan kendaraan).
2. Comprehensive
Comprehensive dapat diartikan keseluruhan risiko. Ini berarti perusahaan asuransi akan membayar klaim untuk semua jenis kerusakan, mulai dari yang ringan, rusak berat, hingga kehilangan. Namun, di dalam regulasi Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, ada beberapa hal yang tidak dijamin asuransi. Khususnya jika terjadi bencana alam. Hal ini bisa dilihat dari Bab II soal Pengecualian, pasal tiga ayat tiga, yakni:
Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan atau biaya atas kendaraan bermotor dan tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh:
1. Kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase dan penjarahan.
2. Gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor atau gejala geologi atau meteorologi lainnya.
3. Reaksi nuklir, termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radio aktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di luar kendaraan bermotor dan kepentingan yang dipertanggungkan.
Jika Anda ingin perlindungan terhadap mobil Anda lebih optimal dari beberapa faktor di atas, Anda bisa menambahkan perluasan jaminan dalam polis asuransi Anda. Perluasan ini meliputi:
• Kerusuhan, Huru-hara
• Angin topan, badai, banjir & tanah longsor
• Gempa bumi, tsunami, letusan gunung berapi
• Tanggung Jawab Hukum Pihak ke-3
Jadi, mobil yang terlindungi asuransi saat terjadi bencana adalah dengan menggunakan jenis asuransi Comprehensive yang memiliki perluasan jaminan. Jenis asuransi TLO tidak bisa untuk diklaim karena terkena dampak gempa atau tsunami, maka tidak bisa klaim asuransi.