Beranda Tips

Mobil Kena Gempa dan Tsunami, Ketahui Lagi Jenis Asuransi

Tips
Penulis: Hariawan Arif
Selasa, 2 Oktober 2018 13:00 WIB
Tips - Mobil Kena Gempa dan Tsunami, Ketahui Lagi Jenis Asuransi
Bagikan ke:

Gempa bumi dan tsunami yang terjadi di kota Palu, Sulawesi Tengah, beberapa waktu menimbulkan banyak kerugian. Salah satu kerugiannya adalah mobil-mobil pribadi yang terseret arus tsunami dan hingga akhirnya rusak parah.

Banyak masyarakat yang melindungi kendaraan bermotornya dengan asuransi saat ini. Namun apakah risiko itu dilindungi perusahaan asuransi? Semua itu kembali lagi kepada para pemegang polis saat memilih jenis asuransi untuk melindungi kendaraannya.

Mungkin bagi Anda yang baru ingin mengklaim asuransi untuk mobil Anda yang terkena imbas kejadian alam tersebut atau bahkan baru berencana mengambil asuransi untuk mobil Anda, ada beberapa hal yang harus Anda ketahui sebelumnya mengenai jenis asuransi.

Foto - Mobil Kena Gempa dan Tsunami, Ketahui Lagi Jenis Asuransi

OtoDriver pun mengumpulkan dari berbagai sumber. Ada dua jenis asuransi yang bisa dipilih untuk melindungi mobil Anda, yaitu:

1. Total Loss Only (TLO)

Secara definisi Total Loss Only (TLO) artinya “hanya kehilangan total”. Dalam asuransi mobil, yang dimaksud dengan kehilangan total adalah biaya perbaikan untuk kerugian yang terjadi kerusakannya  melebihi 75% dari harga kendaraan sesaat sebelum kerugian. Jika Anda memilih TLO, ada jaminan kerugian jika kendaraan hilang dicuri (bukan penipuan kendaraan).

2. Comprehensive

Comprehensive dapat diartikan keseluruhan risiko. Ini berarti perusahaan asuransi akan membayar klaim untuk semua jenis kerusakan, mulai dari yang ringan, rusak berat, hingga kehilangan. Namun, di dalam regulasi Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, ada beberapa hal yang tidak dijamin asuransi. Khususnya jika terjadi bencana alam. Hal ini bisa dilihat dari Bab II soal Pengecualian, pasal tiga ayat tiga, yakni:

Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan atau biaya atas kendaraan bermotor dan tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh:

1. Kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase dan penjarahan.

2. Gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor atau gejala geologi atau meteorologi lainnya.

3. Reaksi nuklir, termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radio aktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di luar kendaraan bermotor dan kepentingan yang dipertanggungkan.

Jika Anda ingin perlindungan terhadap mobil Anda lebih optimal dari beberapa faktor di atas, Anda bisa menambahkan perluasan jaminan dalam polis asuransi Anda. Perluasan ini meliputi:

• Kerusuhan, Huru-hara 

• Angin topan, badai, banjir & tanah longsor 

• Gempa bumi, tsunami, letusan gunung berapi 

• Tanggung Jawab Hukum Pihak ke-3

Jadi, mobil yang terlindungi asuransi saat terjadi bencana adalah dengan menggunakan jenis asuransi Comprehensive yang memiliki perluasan jaminan. Jenis asuransi TLO tidak bisa untuk diklaim karena terkena dampak gempa atau tsunami, maka tidak bisa klaim asuransi.

#asuransi #kecelakaan #bencana #tips

Apakah kualitas mobil China sudah bisa disandingkan dengan mobil Jepang dan Eropa?

Mobil China pernah punya sejarah kelam dalam hal kualitas. Saat ini produk mobil China yang hadir di Indonesia sudah punya kualitas yang lebih baik dibandingkan produk saat itu.

Polling by Otodriver

Bagikan ke:

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.