Potensi Kerugian Berkali Lipat Jika Anda Langgar Bahu Jalan

Menggunakan bahu jalan dan kemudian terjadi kecelakaan, maka berpotensi gagal mendapatkan klaim asuransi.
Minggu, 24 Mei 2026 23:00 WIB
Berita - Potensi Kerugian Berkali Lipat Jika Anda Langgar Bahu Jalan

Bahu jalan bukan jalur untuk membalap kendaraan lain. (Foto :istimewa)

Bagikan ke:
Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

OTODRIVER – Setiap orang menginginkan perjalanannya lancar dan dapat ditempuh sesuai dengan target waktu yang diinginkan. 

Namun kadang kondisi tidak ideal, karena berbagai hal, membuat rencana perjalanan bisa buyar tak sesuai dengan target waktu. 

Kondisi yang disebabkan oleh penumpukan volume kendaraan atau sebab lain seperti perbaikan jalan yang pada akhirnya timbul kemacetan.

Bagi pengemudi yang tidak sabaran dan tidak mengindahkan kaidah berkendara yang baik, bahu jalan jadi solusi sebagai jalur alternatif memangkas waktu tempuh. 

Sayangnya langkah ini justru punya konsekuensi besar jika dilakukan. Tindakan ini justru menimbulkan kerugian berlipat-lipat jika dilanggar.

Fungsi Utama Bahu Jalan

Secara hukum, fungsi bahu jalan sudah diatur melalui PP Nomor 23 Tahun 2024 Pasal 69 Ayat (2), di mana bahu jalan digunakan untuk beberapa hal yakni:

  • Digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat.
  • Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat.
  • Tidak digunakan untuk menarik, menderek, atau mendorong kendaraan.
  • Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, barang, dan/atau hewan.
  • Tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.
Foto - Potensi Kerugian Berkali Lipat Jika Anda Langgar Bahu Jalan
Melibas Bahu Jalan jadi pemandangan yang masih sering ditemui (Foto : worldpress)

Kerugian Berlipat

Selain jelas-jelas sudah melanggar aturan jalan raya, menggambil jalur marka jalan ada hukumannya. 

Berdasarkan Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, pelanggar akan dikenakan sanksi berupa pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Semakin boncos lagi, apabila kemudian terjadi kecelakaan, maka akan berdampak pada klaim asuransi Anda. 

Klaim yang bakal Anda lakukan pada kejadian ini kemungkinan besar akan ditolak. 

Tidak ada penggantian perbaikan pada kendaraan yang artinya harus merogoh dari kocek sendiri yang bisa saja nominalnya cukup besar. 

Head of Public Relation and Event, Garda Oto, Laurentius Iwan Pranoto mengatakan bahwa kegagalan klaim asuransi karena melanggar jalur marka jalan sudah diatur dalam PSAKBI Bab II Pasal III Ayat 4 Butir 4.5.

“Pada intinya, jika terjadi kecelakaan dan kondisinya melakukan pelanggaran seperti menggunakan bahu jalan atau melanggar peraturan lalu lintas, maka klaim potensial akan ditolak,” tutupnya. (SS)

#bahu-jalan #melanggar-bahu-jalan

Suryo Sudjatmiko

Jurnalis

Full time journalist, part time off-roader. Berkarya di dunia jurnalistik otomotif sejak 2006. Lulusan Sastra UGM ini te...

Bagikan ke:
Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.