BerandaMobilityTruk

Ini Enam Tuntutan Pengemudi Truk Soal Rencana Regulasi Anti-ODOL

Truk
Penulis: Erie W. Adji
Kamis, 26 Juni 2025 16:00 WIB
Truk - Ini Enam Tuntutan Pengemudi Truk Soal Rencana Regulasi Anti-ODOL

Armada operator truk tingkat korporasi disinyalir sering lolos dari penindakan Anti ODOL di jalan. (Foto : Anta)

Bagikan ke:

BUS-TRUCK - Seiring gencarnya dilakukan razia atas kendaraan angkut barang berlebih yang dijuliuki ODOL, pemerintah juga sedang mempercepat perumusan baru soal regulasi guna mengatasi beroperasinya kendaraan angkut barang yang menyalahi spesifikasi serta regulasi. 

Hal tersebut juga memicu munculnya berbagai aksi penolakan yang umumnya dilakukan oleh para penyedia angkutan barang di sejumlah wilayah. 

Secara umum, aksi-aksi itu merupakan protes atas rencana penerapan kebijakan yang dinilai akan memberatkan para pengemudi dan pengusaha angkutan barang. 

Tentu saja, upaya penolakan itu dilakukan oleh pihak yang selama ini bergantung pada kendaraan dengan dimensi dan muatan di luar ketentuan. Demonstrasi berlangsung di sejumlah titik strategis seperti Tol Palimanan (Cirebon), Surabaya, Kudus, maupun Bandung yang setidaknya masih dilakukan sampai awal pekan ini, (23/6).

Secara lebih terperinci, seperti dikutip dari Antara (24/6), penolakan para pramudi truk karena beberapa hal, seperti  ancaman pidana terhadap sopir alih-alih tidak mengatur pemilik barang atau pengusaha.

Tuntutan lainnya, beban operasional berat, sementara tarif angkutan tidak disesuaikan dengan pengetatan ODOL. Karena sebenarnya memodifikasi truk agar layak bisa mahal dan menggerus pendapatan.

Masih adanya ketimpangan perlakuan hukum, di mana sopir operator kecil dijerat, sedangkan operator korporasi besar kerap lolos juga jadi materi tuntutan para sopir. 

Selain itu, dikeluhkan juga oleh para pramudi truk masalah premanisme dan pungutan liar di jalan yang masih marak yang dianggap juga merugikan pihak pengemudi. 

Baca juga: Inilah Pihak-Pihak Yang Bertanggung Jawab Masalah ODOL

Baca juga: Ini Yang Dilakukan Korlantas Polri Untuk Menekan Pelanggaran ODOL

Berdasarkan hal-hal di atas, pengemudi kendaraan angkutan barang yang melakukan aksi penolakan atas pengetatan soal ODOL setidaknya punya enam tuntutan: 

1. Revisi Pasal 277 UU No.22/2009, agar tanggung jawab penerapan ODOL tidak hanya berada di sopir/modifikasi kendaraan, tetapi juga mencakup pemilik dan pengguna jasa.

2. Penghentian kriminalisasi sopir, terutama dari ancaman pidana yang selama ini dianggap berat.

3. Penetapan tarif minimum logistik, memberikan keadilan bagi sopir kecil agar tidak dibebani biaya tinggi tanpa kompensasi.

4. Perlindungan hukum bagi sopir, termasuk keadilan dalam penegakan hukum tanpa diskriminasi terhadap ukuran operator.

5. Pemberantasan premanisme dan pungli, baik dari oknum masyarakat maupun aparat, agar sopir tidak diperas saat operasi jelang atau dalam aksi penertiban ODOL.

6. Kesetaraan perlakuan hukum, memastikan perusahaan besar yang melanggar juga ditindak, bukan hanya sopir kecil.

Enam hal itu disampaikan karena ditengarai proses revisi regulasi angkutan barang, penyesuaian tarif angkutan, maupun jaminan hukum yang melindungi para sopir truk dalam menghadapi perubahan aturan ini belum secara signifikan akan dibahas intensif. (EW)

Foto - Ini Enam Tuntutan Pengemudi Truk Soal Rencana Regulasi Anti-ODOL
Siasat berkelit dari ODOL tidak hanya berupa pelanggaran dimensi, bobot muatan berlebih juga sering tidak terdeteksi dengan baik. (Foto : Otodriver/Erie W. Adji)
Foto - Ini Enam Tuntutan Pengemudi Truk Soal Rencana Regulasi Anti-ODOL
Regulasi pemakaian kendaraan angkut barang tenaga listrik untuk wilayah urban banyak disebut bisa jadi pemicu turunnya praktik 'ODOL'. (Foto : Otodriver/Erie W. Adji)

#truk #odol

Bagikan ke:

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.