BerandaMobilityTruk

Ini Yang Dilakukan Korlantas Polri Untuk Menekan Pelanggaran ODOL

Truk
Penulis: Erie W. Adji
Minggu, 15 Juni 2025 14:00 WIB
Truk - Ini Yang Dilakukan Korlantas Polri Untuk Menekan Pelanggaran ODOL

Sebenarnya daya angkut setiap kendaraan angkut barang sudah ditentukan oleh APM sesuai regulasi. (Foto: Otodriver/Erie W. Adji)

Bagikan ke:

BUS-TRUCK - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengedepankan langkah-langkah edukasi dalam menangani angkutan yang over dimension and overloading (ODOL).

“Langkah-langkah edukatif, sosialisasi, ini kami kedepankan. Kami punya waktu satu bulan untuk sosialisasi,” kata Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugroho, yang ditemui di Jakarta, pekan ini (12/6). Seperti dikutip dari Antara.

Irjen Pol. Agus juga menyebut bahwa permasalahan ODOL ini merupakan fenomena lama. Korlantas Polri mencatat bahwa terdapat 32 ribu kendaraan yang melanggar aturan beban dan dimensi.

“(Pelanggaran) cukup banyak di Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Kalimantan Selatan,” ujarnya.

Guna menuntaskan permasalahan tersebut, mulai awal bulan Juni ini, Korlantas Polri mengabarkan informasi larangan angkutan ODOL. Akan didata kendaraan-kendaraan yang melanggar, baik di jalan maupun pool-pool kendaraan.

Setelah dilakukan pendataan, Korlantas akan melakukan langkah preemtif dengan memberikan peringatan terhadap kendaraan yang melanggar.

“Akan kami tempel bahwa kendaraan Anda adalah over dimensi karena over dimension dan overload ini bagian daripada potensi penyebab kecelakaan lalu lintas. Jadi, sudah banyak contohnya,” ujar Irjen Pol. Agus menegaskan.

Baca juga: Pemerintah Terus Mendorong Bus Dan Truk Beralih Ke EV

Baca juga: Menhub Menegaskan Kalau Ada Truk Laka, Maka Pemiliknya Juga Harus Bertanggung Jawab

Foto - Ini Yang Dilakukan Korlantas Polri Untuk Menekan Pelanggaran ODOL
Hadirnya kendaraan niaga tenaga listrik ikut memperkecil potensi munculnya truk ODOL (Foto : Otodriver/Erie W. Adji)

Dirinya pun berharap langkah-langkah pencegahan tersebut dapat menyadarkan kendaraan yang melanggar sehingga tidak perlu dilakukan penindakan.

“Bila perlu tidak ada penegakan hukum. Pengguna atau pemilik korporasi ini sadar bahwa mereka adalah melanggar,” imbuhnya.

Diketahui, Korlantas Polri per 1 Juni 2025 resmi memulai tahap sosialisasi dalam rangka mewujudkan Indonesia menuju zero over dimension and overloading.

Sosialisasi akan berlangsung selama 30 hari. Tahapan ini menjadi fase krusial dalam pelaksanaan rencana aksi menuju nihil ODOL yang telah dirancang secara menyeluruh.

Selain itu, tahapan ini juga akan fokus pada peningkatan kesadaran publik dan pendekatan persuasif, yakni melalui penyampaian informasi, imbauan, dan edukasi langsung kepada pengemudi dan pemilik kendaraan. (EW)

Foto - Ini Yang Dilakukan Korlantas Polri Untuk Menekan Pelanggaran ODOL
Potensi truk ODOL juga muncul di jalur sekitar wilayah pertambangan. (Foto: Otodriver/Erie W. Adji)
Foto - Ini Yang Dilakukan Korlantas Polri Untuk Menekan Pelanggaran ODOL
Dimensi ruang angkut barang berbanding lurus dengan performa kendaraan dan unsur safety-nya. (Foto: Otodriver/Erie W. Adji)

#korlantas #odol

Bagikan ke:

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.