BUS-TRUCK - Tragedi yang melibatkan bus masih tinggi angka kejadiannya, pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebutkan bahwa tingkat kecelakaannya menjadi penyumbang kecelakaan lalu lintas tertinggi ketiga secara nasional.
Untuk pencegahan secara komperhensif, digelar penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) sebagai langkah menekan kecelakaan bus. Merujuk penjelasan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, berdasarkan data Kepolisian Negara Republik Indonesia Tahun 2025, tercatat sebanyak 158.508 kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ) yang melibatkan sepeda motor, kendaraan angkutan barang, kendaraan bus, dan kendaraan lainnya.
Kecelakaan itu mengakibatkan lebih dari 24 ribu korban jiwa, lebih dari 19 ribu korban luka berat dan lebih dari 195 ribu korban luka ringan.
Masih menurut Aan, dikutip dari Antara, sebagian besar kecelakaan yang terjadi melibatkan kendaraan bus ada di posisi ketiga tertinggi dengan 21.269 kendaraan.
Untuk menekan kecelakaan yang melibatkan bus, Aan menyebutkan makin pentingnya pemenuhan kewajiban SMK PAU di setiap perusahaan bus. Hal itu diterangkannya saat memberikan pengarahan pada kegiatan Community Gathering Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) di Jakarta pekan ini (23/9/2026).
Aan menyebutkan implementasi sepuluh elemen SMK PAU itu berkaitan soal; pengendalian risiko, peningkatan kompetensi, pemeliharaan kendaraan, kepatuhan dan perbaikan berkelanjutan. Hal-hal itu sebenarnya sudah tercantum dalam PM 85 Tahun 2018 yang mewajibkan seluruh perusahaan bus memenuhi elemen SMK PAU.
Kembali diterangkan oleh Aan, penerapan SMK PAU tidak hanya untuk memenuhi kewajiban, melainkan juga menjadi investasi untuk mencegah kecelakaan, meningkatkan efisiensi, serta mewujudkan pelayanan angkutan umum yang aman dan berkualitas.

Tak lupa ia kembali menegaskan soal pentingnya meningkatkan kompetensi pengemudi bus dan mengimbau perusahaan otobus untuk menerapkan jam kerja terbaik bagi pengemudi. Setiap bus diwajibkan masuk terminal agar dapat memberi waktu pengemudi beristirahat dan mengecek kondisi kendaraan sebelum melanjutkan perjalanan.
Perihal tenggat waktu istirahat sudah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009, setiap pengemudi wajib beristirahat setelah mengemudikan kendaraan selama 4 jam berturut-turut, beristirahat bisa di terminal maupun di lokasi rest area di jalan tol.
Aan juga meminta dukungan Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) agar dapat memastikan setiap armada busnya berangkat dari terminal dan pemberhentian terakhirnya juga dari terminal untuk membantu proses pengawasan kelaikan jalan bus yang beroperasi.

Sejalan dengan itu, Ketua IPOMI, Kurnia Lesani Adnan, menyampaikan pihaknya di bawah Organisasi Angkutan Darat (Organda) sekaligus sebagai mitra resmi pemerintah, berkomitmen untuk mewujudkan pelayanan angkutan umum yang berkualitas dan berkeselamatan.
Petinggi PO SAN Transport itu memungkaskan, sejak tahun 2013 Ketika IPOMI dideklarasikan pihaknya tidak berhenti berdiskusi dengan semua pihak demi keberlanjutan industri pelayanan transportasi khususnya angkutan orang untuk menjaga dan membuat pelayanan transportasi darat lebih berkualitas dan lebih baik lagi. (EW)












