Beranda Mobility Bus

Ramp Check Bus Jawa Barat Jelang Nataru: Dilarang Ada Klakson “Telolet”

Bus
Penulis: Erie W. Adji
Rabu, 20 November 2024 08:00 WIB
Bus - Ramp Check Bus Jawa Barat Jelang Nataru: Dilarang Ada Klakson “Telolet”

Ramp check dilakukan oleh Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Jawa Barat

Bagikan ke:

BUS-TRUCK - Masa libur akhir tahun seperti biasa akan beriringan dengan penigkatan frekuensi perjalanan liburan dengan menggunakan bus. Oleh karena itu Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Jawa Barat melakukan pemeriksaan atau inspeksi keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan atau ramp check pada bus angkutan pariwisata dalam rangka persiapan menyambut Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.

Kepala Seksi Lalu Lintas Jalan Sungai Danau Penyeberangan dan Pengawasan BPTD Jabar, Agus Gunadi, mengatakan pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan armada angkutan wisata dan reguler dalam kondisi layak jalan guna mendukung keselamatan penumpang.

“Fenomena selama ini di saat Natal dan tahun baru orang cenderung ke wisata, salah satu objek wisata, yang dicek armada pariwisata,” kata Agus di Bandung, pekan ini (18/11/2024). 

Agus menjelaskan lagi bahwa kegiatan ramp check berlangsung dalam dua tahap. Tahap pertama, yang dimulai sejak 1 hingga 30 November 2024, difokuskan pada angkutan pariwisata. Sedangkan tahap kedua akan dilaksanakan pada 1 hingga 20 Desember 2024 untuk antar kota antar provinsi (AKAP) atau reguler di terminal tipe A.

“Jadi kami akan berkeliling di semua PO bus untuk angkutan pariwisata. Jadi termasuk di PO Surya Putra, nanti ada di Jackal Holidays dan sebagainya,” urainya lebih lanjut. Seperti dikutip dari Antara.

Untuk pengecekan kelaikan bus sendiri meliputi pemeriksaan kelengkapan dokumen seperti KIR dan Kartu Pengawasan (KPS), serta kondisi teknis kendaraan. “Beberapa aspek yang diperiksa juga meliputi fungsi lampu, sistem pengereman, klakson, wiper, hingga ketersediaan peralatan keselamatan seperti alat pemadam api ringan dan sabuk pengaman di setiap kursi penumpang,” kata Agus menjelaskan lebih rinci.

Lebih lanjut, ia menegaskan pihaknya juga merazia penggunaan klakson "telolet" pada bus pariwisata karena dapat membahayakan keselamatan penumpang. Pengecekan dilakukan karena pada bus pariwisata ini keberadaannya mengundang bahaya terhadap anak-anak yang memburu suara klakson tersebut di jalanan.

“Jika ditemukan pelanggaran, seperti penggunaan klakson telolet yang berisiko merusak sistem rem, kami akan melakukan tindakan tegas dengan mencabut selang angin klakson tersebut,” wantiya.

Untuk bus yang lolos kelaikan, kata dia, akan diberikan stiker biru sebagai tanda layak jalan. Sebaliknya, bus yang tidak memenuhi standar keselamatan akan diberi tanda khusus dan dilarang beroperasi hingga memenuhi persyaratan. (EW)

Baca juga: Korlantas: Ramp Check Bus Pariwisata Seluruh Indonesia

Baca juga: Kemenhub: Usia Pakai Bus Pariwisata Maksimal 15 Tahun 

#libur #nataru #2024 #rampcheck #pemeriksaanteknis #legalitas #bus #pariwisata #akap #akdp #jawabarat

Bagikan ke:

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.