Kementerian Perhubungan berjanji serius melakukan pembenahan di sektor angkutan umum darat menyusul banyaknya peristiwa kecelakaan maut yang melibatkan banyak bus pariwisata dan menelan banyak korban tewas dan puluhan luka seperti terjadi di jalur Puncak, dan Wonogiri.
Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Sugiharjo di Kantor Kementerian Perhubungan, Senin (1/5/2017) menyatakan, pihaknya akan melakukan razia bus pariwisata di jalan dan objek wisata.
Bus yang disimpulkan tidak layak jalan akan ditahan. Agar penumpang tidak telantar karena busnya ditahan, pengusaha bus bersangkutan bertanggung jawab penuh mencarikan armada pengganti.
Bus pariwisata
Sugiharjo menjelaskan, aspek razia terhadap armada bus pariwisata akan terdiri dua hal. Yakni menyangkut administratif dan aspek keselamatan.
Bus yang terbukti armadanya tidak terdaftar atau tidak memiliki izin, STNK ataupun BPKB kendaraannya akan disita petugas. Razia aspek keselamatan akan mencakup keandalan armada bersangkutan.
"Jika kampas remnya sudah mau habis, tidak akan kami biarkan jalan. Tapi kalau soal administratif, misalnya bus tidak berizin masih boleh jalan lagi," kata Sugiharjo.
Seperti diketahui sepanjang bulan April 2017 ini dua kecelakaan maut terjadi di di jalur objek wisata di Jalan Raya Puncak-Cianjur, Jawa Barat, yang diduga dipicu oleh bus pariwisata yang tidak layak jalan.
Peristiwa pertama terjadi pada Sabtu, 22 April 2017 melibatkan bus pariwisata PO HS Transport dengan nomor polisi AG 7057 UR. Bus diduga mengalami rem blong saat melintas di tanjakan Selarong, Megamendung, Bogor.
Insiden kedua terjadi di hari Minggu pagi, 30 April /2017 melibatkan bus pariwisata PO Kitrans nopol B 7058 BGA yang membawa rombongan wisatawan asal Kebayoran Lama, Jakarta, di kawasan Ciloto. Laka ini menyebabkan 13 korban meninggal dan puluhan luka.