Beranda Mobil Listrik

Mobil Listrik Bekas KTT G20 Bisa Dijadikan Angkutan Umum

Mobil Listrik
Penulis: Gemilang Isromi Nuar
Minggu, 18 September 2022 15:00 WIB
Mobil Listrik - Mobil Listrik Bekas KTT G20 Bisa Dijadikan Angkutan Umum
Bagikan ke:

Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali yang digelar pada 15-16 November 2022 mendatang akan diwarnai deretan kendaraan listrik mulai dari Hyundai Genesis G80, Hyundai Ioniq 5, Hyundai Ioniq, Lexus UX300e, Wuling Air Ev, Gelora E, dan Bus listrik Merah Putih bernama Electronik Inovation Bus atau E-Inobus pabrikan PT.INKA juga dihadirkan.

Dengan begitu banyaknya kendaraan lsitrik yang digunakan, nantinya setelah perhelatan KKT G20 berakhir, sebaiknya untuk apa kendaraan-kendaraan tersebut?

Ketua MTI Bidang Kemasyarakatan dan Advokasi Djoko Setijowarno mengatakan, nantinya mobil listrik itu bisa digunakan untuk angkutan kendaraan umum berbasis listrik.

"Kendaraan listrik bekas KTT G20 bisa digunakan untuk angkutan umum, asal di daerah tersebut sudah punya Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan mudah didapat," ujar Djoko saat dihubungi OtoDriver, Minggu (18/9).

Adapun saat ini dengan terbitnya Instruksi Presiden No.7/2022 harus dibarengi dengan penyediaan SPKLU yang merata. Hal itu supaya kendaraan listrik bisa digunakan di seluruh Indonesia. Akan tetapi, rencana tersebut memang harus mempertimbangkan juga ketersediaan di daerah untuk SPKLU. 

"Jangan sampai sudah membeli tetapi tidak digunakan karena kesulitan pengisian energinya. Pengalaman masa lalu penggunaan energi gas tersendat juga disebabkan tidak tersedianya stasiun pengisian bahan bakar gas atau SPBG," kata Djoko.

Ia juga menambhakan jika dijadikan angkutan umum, Pemerintah juga perlu mempertimbangkan mitigasi risiko dari penggunaan kendaraan listrik. 

"Mitigasi risiko ini terutama terkait dampak apabila terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan listrik," ungkap Djoko.

Sementara itu, Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan bahwa kendaraan-kendaraan listrik ini nantinya bisa digunakan kembali untuk instansi pemerintah atau bisa juga dijual kembali.

"Nanti ada kendaraan yang digunakan atau dijual, dilihat nanti kebutuhannya, mana yang harus digunakan mana yang mungkin dijual ke swasta," kata Ma'ruf Amin.

Ma'ruf Amin juga mengatakan implementasi aturan ini akan dilakukan secara bertahap. "Sesuai dengan Inpresnya bahwa implementasinya akan dilakukan secara bertahap dan prioritas, prioritas pertama tentu PNS, pemerintah lalu daerah-daerah, kota-kota besar khususnya Jakarta dan Bali yang dimulai dengan G20 dicoba digunakan di beberapa tempat menggunakan kendaraan listrik dan ada tempat-tempat pengisiannya," ungkap Ma'ruf.

#mobil-listrik #ktt-g20 #angkutan-umum

Bagikan ke:

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.