OTODRIVER – Mulai tanggal 2 Februari sampai 15 Februari 2026 digelar Operasi Keselamatan Jaya 2026.
Kegiatan ini bertujuan menekan angka pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan menjelang bulan suci Ramadan, khususnya di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.
“Menjelang Ramadan, mobilitas masyarakat cenderung meningkat dan berdampak langsung pada kepadatan lalu lintas serta potensi pelanggaran dan kecelakaan,” ujar Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol Dekananto, dalam apel siaga di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya (2/2).
Mantan Kapolres Tabanan, Polda Bali, itu juga menambahkan keberhasilan operasi untuk ketertiban berlalu lintas itu sangat penting karena Jakarta sebagai pusat aktivitas nasional menjadi cerminan budaya tertib berlalu lintas masyarakat.
Masih menurut Dekananto, operasi ini mengedepankan upaya peningkatan kesadaran dan kepatuhan pengguna jalan. Selain itu, Operasi Keselamatan Jaya 2026 juga diarahkan untuk menurunkan angka kecelakaan dan fatalitas korban di jalan raya.
“Wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya merupakan etalase bangsa, sehingga kondisi lalu lintas yang tertib dan aman menjadi refleksi kedisiplinan masyarakat,” imbuhnya lagi, seperti dikutip dari laman Korlantas Polri.
Tidak lupa diingatkan oleh alumni Akademi Kepolisian tahu 1994 itu pelaksanaan operasi tidak bertujuan mencari kesalahan pengendara. Fokus utama diarahkan pada pembentukan budaya tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama agar terhindar dari potensi kecelakaan.
Dalam pelaksanaannya, Operasi Keselamatan Jaya 2026 mengedepankan pendekatan preemtif, preventif, dan represif secara proporsional. Edukasi serta sosialisasi kepada masyarakat akan dilakukan secara berkelanjutan. Selain itu, akan ada peningkatan kehadiran petugas di lapangan, khususnya di titik-titik rawan pelanggaran dan kecelakaan.
Penegakan hukum dilakukan secara profesional melalui optimalisasi ETLE statis, ETLE mobile, drone patrol presisi, serta penindakan manual yang humanis. Berikut daftar target pembinaan ketertiban lalu lintas dalam Operasi kelesematan Jaya:
- Pengendara melawan arus
(Pasal 287 Ayat 1 UU LLAJ) - Pengendara di bawah umur tanpa SIM
(Pasal 281 Juncto Pasal 77 Ayat 1 UU LLAJ) - Melebihi batas kecepatan
(Pasal 287 Ayat 5 Juncto Pasal 106 Ayat 4 UU LLAJ) - Menggunakan handphone saat berkendara
(Pasal 283 UU LLAJ) - Mengemudi dalam pengaruh alkohol
(Pasal 311 UU LLAJ) - Tidak menggunakan sabuk pengaman
(Pasal 289 UU LLAJ) - Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai aturan
(Pasal 280 UU LLAJ) - Pengendara motor tidak memakai helm SNI
(Pasal 291 Ayat 1 UU LLAJ) - Menggunakan knalpot brong atau bising
(Pasal 285 Ayat 1 UU LLAJ). (EW)











