OTODRIVER – Guna menghindari kemelut ketersediaan stok bahan bakar di SPBU swasta, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengizinkan badan usaha pengelola stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) swasta untuk bisa mengimpor bensin pada awal tahun 2026.
Seperti diungkapkan oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Laode Sulaeman, dalam keterangannya pekan ini, (14/1).
Pernyataan tersebut menanggapi keluhan masyarakat soal stok BBM di sejumlah SPBU swasta yang kosong. Dijelaskan lagi olehnya, seperti dikutip dari Antara, pasokan BBM untuk SPBU swasta masih dalam proses distribusi.
Pihak Kementerian ESDM menargetkan stok BBM di SPBU swasta sudah pulih sebelum bulan Ramadhan dan Lebaran.
Sementara itu terkait produk solar, Laode meminta kepada pengelola SPBU swasta untuk segera melakukan negosiasi dengan Pertamina.
Karena mulai Maret 2026, pemerintah tak akan memberi izin impor solar kepada SPBU swasta.
Para pengelola SPBU swasta nantinya akan turut menyerap produksi solar dari Kilang Balikpapan yang baru selesai direvitalisasi atau Refinery Development Master Plan (RDMP) untuk memenuhi kebutuhan pelanggan mereka.
“Maret nanti kami sudah tidak bisa memperpanjang untuk tambahan kuota solar. Jadi dari produksi RDMP (Balikpapan) itu semua nanti diserap untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri,” kata Laode lagi.

Hal itu menegaskan penjelasan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia pekan ini (14/1), yang menyatakan akan menyetop impor solar untuk stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) swasta pada 2026.
Apabila masih terdapat kargo-kargo solar yang masuk ke Indonesia ada bulan Januari atau Februari, lanjutnya maka solar tersebut merupakan sisa kuota impor 2025.
Penghentian impor solar itu berkaitan dengan beroperasinya kilang hasil proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) di Refinery Unit V Balikpapan, Kalimantan Timur.
RDMP Kilang Balikpapan memungkinkan kilang tersebut mengelola hingga 360 ribu barel per hari, naik dari 260 ribu barel per hari. Kapasitas itu setara dengan 22–25 persen atau seperempat dari kebutuhan nasional.
Ditargetkan juga bahwa standar mutu solar olahan dalam negeri bisa memenuhi standar Euro V. (EW)










