Aturan Mobil Listrik di Malaysia Tegas, Dilarang Jual Murah

Sekaligus untuk menghindari mutu mobil yang rendah serta lebih menjamin ekosistem industri otomotif lokal.
Penulis: Erie W. Adji
Jumat, 3 Juli 2026 18:30 WIB
Berita - Aturan Mobil Listrik di Malaysia Tegas, Dilarang Jual Murah

Akan ada kemungkinan spesifikasi BYD Dolphin yang dijual di Indonesia jadi berbeda spesifikasi dengan versi Malaysia (Foto : Otodriver/Ahmad Biondi)

Bagikan ke:
Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

OTODRIVER - Pemerintah Malaysia terhitung mulai tanggal 1 Juli 2026 mengeluarkan regulasi baru yang mengatur penjualan mobil listrik untuk bisa lebih kompetitif bagi calon penggunannya serta membuat iklim persaingan usaha lebih sehat. 

Kementerian Investasi, Perdagangan, dan Industri Malaysia (MITI), seperti dikutip dari Car News China, mengeluarkan peraturan baru yang secara spesifik mengatur dua hal yang berkaitan dengan harga dan performa kendaraan untuk kendaraan listrik yang diimpor serta produk rakitan Malaysia. 

Pertama, harga dasar sebuah mobil listrik impor tidak boleh lebih rendah dari angka 200.000 Ringgit, setara Rp 882.948.400. Soal kedua, untuk mobil listrik impor potensi tenaga dari motor listriknya tidak boleh lebih rendah dari 180kW, setara 241 daya kuda.

Regulasi mobil listrik produksi lokal juga diatur ulang 

Ditujukan untuk menghadirkan kendaraan yang benar-benar kompetitif dan bermutu baik juga mengarah ke mobil-mobil listrik yang dirakit di Malaysia sendiri. Penetapan baru ini juga berlaku bagi proyek perakitan ataupun produksi lokal yang disetuji regulator Malaysia setelah tanggal 1 September 2025. 

Soal harga menjadi yang pertama diatur, harga terendah dari mobil listrik rakitan lokal tidak boleh lebih rendah dari harga 100.000 Ringgit, dengan konversi bebas nilainya setara Rp414.472.200. 

Kedua, 80 persen dari volume produksi kendaraan listrik harus diekspor. Hanya disisakan porsi 20 persen saja yang boleh dipasarkan ke seluruh wilayah Negeri Jiran tersebut.  

Foto - Aturan Mobil Listrik di Malaysia Tegas, Dilarang Jual Murah
Pemerintah Malaysia kini mewajibkan mobil listrik dipasarkan dengan harga wajar dengan spesifikasi serta fitur terbaik. (Foto : Otodriver/Ahmad Biondi)

Terakhir, wajib melakukan peningkatan standar baku mutu proses lokalisasi produk seperti pengelasan, pengecatan, sampai perakitan menjadi produk utuh dan seluruhnya harus dilakukan di dalam negeri Malaysia. 

Kebijakan baru itu sudah memunculkan kegundahan bagi sejumlah jenama kendaraan listrik, terutama dari Tiongkok, yang sudah dalam proses membangun perakitan di Malaysia. 

Pihak pemerintah Malaysia sendiri menyatakan alasan munculnya regulasi baru ini untuk meningkatkan standar mutu sebuah investasi asing, mendorong percepatan alih teknologi, serta menaikkan peran jaringan pemasok dalam negeri. Sebagaimana yang sudah ditunjukkan oleh Perodua maupun Proton. (EW)

#regulasi #ev #malaysia

Erie W. Adji

reporter

Jurnalis otomotif yang sudah malang melintang sejak 2000. Berpengalaman menulis berita seputar roda empat dari mobil pen...

Bagikan ke:
Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.