OTODRIVER - Pemerintah Malaysia resmi memberlakukan regulasi yang lebih ketat terhadap impor mobil listrik utuh atau Completely Built-Up (CBU). Kebijakan yang mulai berlaku pada 1 Juli 2026 ini diperkirakan akan mempersempit ruang gerak sejumlah produsen asal China, termasuk BYD, yang selama ini mengandalkan model-model berharga kompetitif di pasar kendaraan elektrifikasi Negeri Jiran.
Berdasarkan aturan baru dari Ministry of Investment, Trade and Industry (MITI), setiap mobil listrik CBU yang diimpor ke Malaysia wajib memenuhi dua persyaratan utama, yakni memiliki nilai Cost, Insurance and Freight (CIF) minimal 200.000 ringgit Malaysia (sekitar Rp770 jutaan) serta tenaga motor listrik minimal 180 kW atau sekitar 241 hp.

Karena harga jual ke konsumen masih ditambah pajak, biaya operasional, dan margin keuntungan, kendaraan yang memenuhi syarat tersebut diperkirakan akan dipasarkan dengan harga jauh di atas 200.000 ringgit. Kondisi ini menjadi tantangan bagi merek-merek China yang selama ini mengandalkan produk dengan harga terjangkau.
Data Jabatan Pengangkutan Jalan (JPJ) Malaysia menunjukkan bahwa merek-merek asal China di luar Proton yang dimiliki Geely menguasai sekitar 60 persen pasar kendaraan energi baru (NEV) Malaysia sepanjang 2025. Namun, regulasi baru membuat banyak model populer tidak lagi memenuhi syarat untuk diimpor.
Sebagai contoh, BYD saat ini memasarkan tujuh model di Malaysia dan seluruhnya dibanderol dengan harga awal di bawah 200.000 ringgit. Beberapa model seperti BYD Dolphin dan varian dasar BYD Atto 3 juga memiliki tenaga di bawah batas minimum 241 hp. Selain itu, model lain seperti Zeekr 7X dan Chery Omoda E5 juga tidak lagi memenuhi ketentuan impor terbaru.
Sebagai alternatif, beberapa produsen China mempertimbangkan perakitan lokal (CKD). Namun, pemerintah Malaysia juga menetapkan syarat ketat bagi proyek manufaktur baru yang disetujui setelah 1 September 2025.
Pabrik tersebut wajib memproduksi kendaraan dengan harga minimal 100.000 ringgit (sekitar Rp385 jutaan), mengekspor sedikitnya 80 persen dari total produksi, sementara penjualan domestik dibatasi maksimal 20 persen. Selain itu, proses bernilai tambah seperti pengelasan, pengecatan, hingga perakitan akhir wajib dilakukan di Malaysia.
Rencana pembangunan pabrik CKD BYD di Tanjung Malim, Perak, yang memiliki luas sekitar 600.000 meter persegi, dikabarkan mengalami penundaan. Sejumlah analis menilai syarat ekspor sebesar 80 persen sulit dipenuhi mengingat BYD telah memiliki kapasitas produksi besar di Thailand, Indonesia, dan China.
Di sisi lain, beberapa merek China memilih memanfaatkan fasilitas manufaktur yang sudah ada seperti Leapmotor dan Xpeng yang telah memiliki fasilitas produksi sendiri dan telah berjalan sejak Juni 2026 ini.
Sementara di Indonesia sendiri, hampir lebih dari 50 persen merek mobil Tiongkok dirakit di satu pabrik perakitan yakni PT Handal Indonesia Motor. Selebihnya, seperti BYD, Wuling, MG, dan merek asal Vietnam VinFast saat ini telah memiliki pabrik sendiri. (AW).











