OTODRIVER – Honda HR-V e:HEV resmi diluncurkan di Indonesia. Namun ada hal yang cukup mencengangkan pada momen peluncurannya, karena tipe penyegaran pada HR-V ini justru mengalami penurunan harga jika dibandingkan versi sebelumnya.
Penurunan harga baru sekali dilakukan oleh PT Honda Prospect Motor terhadap produknya. Lantas, mengapa hal in bisa terjadi?

Yusak Billy selaku Sales & Marketing and After Sales Director PT HPM sendiri membenarkan bahwa telah terjadi penurunan harga pada HR-V facelift ini dan tentu berkat insentif pajak dari pemerintah.
“Harga HR-V hybrid turun hingga Rp 63 juta dari sebelumnya Rp 551 juta, salah satunya berkat insentif pajak,” jelas Billy saat momen peluncuran Honda HR-V e:HEV di bilangan Jakarta Selatan, Rabu (10/6).
Masih menurutnya, HR-V mendapatkan keringanan pajak dari pemerintah karena sudah memenuhi syarat tersebut.
“Kami berterima kasih kepada pemerintah atas insentif pajak. Hybrid kini hanya dikenakan pajak 3 persen jika memenuhi syarat, dan kami sudah mengajukan serta memenuhinya,” tambah Billy.
Pemerintah sendiri telah menerapkan keringanan pajak pada mobil dengan penggerak Hybrid, Mild Hybrid, serta Plug-in Hybrid yang masuk ke dalam skema Low Carbon Emmision Vehicle alias LCEV. Adapun syarat yang wajib dipenuhi yakni produksi dalam negeri, nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri alias TKDN mencapai minimal 40 persen, serta berlaku hingga Desember 2025.
Honda HR-V sendiri disebutkan sudah melalui proses Completely Knocked Down alias CKD dan juga memiliki nilai TKDN mencapai 53 persen.
HR-V bermesin hybrid sendiri punya harga jual yang cukup menggiurkan. Model ini ditawarkan dengan harga mulai dari Rp 499 juta dan untuk tipe teratasnya dibanderol dengan harga Rp 488,8 juta. (AW).