Viral Anak-Anak Lempar Batu Dari Jembatan Tol, Ancamannya 5 Tahun Penjara

Beberapa waktu lalu sempat beredar video penimpukan batu dari jembatan tol. Hal ini sangat membahayakan dan berpotensi melukai bahkan menghilangkan nyawa pengguna jalan
Penulis: Ahmad Biondi
Senin, 13 Mei 2024 11:00 WIB
Berita - Viral Anak-Anak Lempar Batu Dari Jembatan Tol, Ancamannya 5 Tahun Penjara
Bagikan ke:

OTODRIVER - Lagi-lagi viral kejadian pelemparan batu dari atas jembatan. Kali ini korbannya adalah salah satu pemilik mobil yang tergabung di dashcam_owners_Indonesia.

Kejadian tersebut berlangsung di jalan bebas hambatan arah Karawaci menuju pintu exit Serpong. Dalam potongan video berdurasi 10 detik, terlihat sekumpulan anak-anak sedang bermain di atas jembatan tol, lantas seorang di antaranya malah melempar batu ke arah mobil yang melintas dan mengakibatkan kaca mobil pengguna dashcam tersebut retak.

Kasus ini bukanlah yang pertama terjadi, pada tahun 2018 silam terjadi kasus serupa yang sampai menewaskan seorang pengemudi di ruas tol Jakarta-Cikampek.

Menaggapi hal tersebut, Senior Instructor Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan hal ini tidak dapat dihindari, karena tentu pengemudi akan fokus ke depan untuk menjaga jarak dengan mobil depan. Namun kita juga bisa melakukan kebiasaan untuk mengantisipasi, di mana mata selalu awas ke sudut-sudut seperti atas, kanan dan kiri selama mengemudi. Jika ada pergerakan atau sesuatu hal yang membahayakan kita bisa dengan cepat untuk mengantisipasinya.

Perlu diketahui juga, kasus seperti ini merupakan perbuatan melanggar hukum. Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan kepada Antara yang dilansir pada 26 April 2022. "Baik sengaja maupun tidak disengaja, perbuatan ini akan dikenakan sanksi pidana," ucapnya.

Pandra menjelaskan, sanksi pidana kepada masyarakat jika ada yang melanggar aturan ini sebagaimana dalam Pasal 170 dan 406 KUHPidana. Ancaman hukumannya hingga 5 tahun penjara.

"Sebagaimana Pasal 170 akan diancam dengan kurungan penjara selama lima tahun dan enam bulan. Sedangkan Pasal 406 akan diancam dengan kurungan penjara selama dua tahun dan delapan bulan," tambahnya.

Dengan adanya kejadian seperti ini. Diharapkan peran aktif warga setempat yang melihat anak-anak berkumpul di atas jembatan dan kemungkinan akan berbuat iseng perlu ditegur, karena hal ini akan sangat membahayakan para pengguna jalan. Apalagi jika batu sampai menembus kaca, tentu bisa saja menghilangkan nyawa pengemudi atau penumpang mobil yang melintas. (AB)

#hukuman-melempar-batu-di-tol #dashcam-viral

Bagikan ke:

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.