OTODRIVER - Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas tengah mengatur kendaraan mana saja yang berhak dan tidak lagi boleh mengkonsumsi Pertalite saat ini pihaknya sedang menunggu hasil revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM untuk mengatur pembatasan penggunaan Pertalite.
"Jadi kita tunggu, nanti kalau sudah ada terbit dari revisi Perpresnya, kita baru bisa melakukan pengaturan untuk pembatasan Pertalite,” kata Kepala BPH Migas Erika Retnowati dikutip Antara, Senin (8/1).
BPH Migas mengakui bahwa saat ini telah mengusulkan revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 agar memiliki landasan hukum yang jelas terkait ketentuan penggunaan Pertalite, karena di dalamnya akan ditetapkan siapa saja konsumen yang berhak menggunakan Pertalite.
"Jadikan pengaturan untuk BBM bersubsidi itu akan diatur di dalam Perpres. Di dalam Perpres akan ditetapkan siapa konsumen penggunanya," kata Erika.
Revisi Perpres tersebut dinilai penting untuk mengendalikan konsumsi BBM subsidi pertalite agar tidak melampaui kuota yang ditetapkan dalam APBN.
Sebelumnya, sempat muncul kriteria khusus seperti hanya mobil berkapasitas di bawah 1.400 cc yang hanya boleh pakai Pertalite dalam Peraturan presiden nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Lewat revisi itu, akan diatur siapa saja yang boleh menggunakan BBM subsidi sejenis Pertalite.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif juga menyebut di dalam revisi Perpres itu akan diatur lebih mendetail soal pengguna Pertalite. Seperti menggunakan batas kubikasi mesin dan juga jenis kendaraan.
"Isi dari Perpres ini sendiri betul-betul ada kriteria, CC sekian, jenis sekian. Mobil yang tangki nya 100 tahu-tahu kok bisa ngisi 300 itu-itu yang mengambil hak orang lain. Mendudukkan sesuai dengan kepantasan," kata Arifin beberapa waktu lalu.
Pembelian pembatasan Pertalite juga sudah diberlakukan di sejumlah daerah. Jika mobil tidak terdaftar di MyPertamina, maka pembelian Pertalite dibatasi 20 liter per hari. Peraturan ini baru berlaku di Aceh, Bengkulu, Bangka Belitung, dan Timika. (GIN)