OTODRIVER - Menjelang mudik lebaran, sejumlah tarif jalan tol mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Hal ini menimbulkan spekulasi, pemerintah semata-mata ingin menarik keuntungan.
Namun menanggapi hal itu, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuliono menepis persepsi yang menyebut penyesuaian tarif tol menjelang musim mudik Lebaran ditempuh demi mencari keuntungan.
Hal itu disampaikan Basuki di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, seperti dilansir kantor berita Antara. Penyesuaian tarif integrasi itu sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR Nomor 250/KPTS/M/2024 tanggal 2 Februari 2024 tentang Penyesuaian Tarif Integrasi Pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.
Besaran penyesuaian tarif integrasi jarak terjauh dengan sistem terbuka pada Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang MBZ. Jakarta Interchange – Cikampek, sebagai berikut :
Golongan I Rp 27.000 dari semula Rp 20.000, Golongan II dan III Rp 40.500 dari semula Rp 30.000, dan Golongan IV serta V Rp 54.000 dari semula Rp 40.500.
Dikatakan Basuki penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3 dan 4) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan yang menyebutkan bahwa penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali.
"Banyak sekali yang saya tahan 2-3 bulan melihat situasi. Walaupun aturannya melihat inflasi 2 tahun, tapi saya lihat situasi," katanya.
Sikap Basuki yang sempat menahan penyesuaian tarif tol tersebut dilatar belakangi pertimbangan situasi inflasi dalam kurun 2022--2023 yang sempat terdampak pandemi COVID-19.
Selain Tol Japek, Basuki juga menyebut ada banyak pengajuan penyesuaian tarif tol yang harus dia tunda karena situasi yang belum tepat. (AB)