Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, menyampaikan diperlukan berbagai langkah dan terobosan, agar lebih banyak daerah yang mampu dan berpihak, pada transportasi massal perkotaan.
Hal tersebut disampaikan Menhub saat menjadi keynote speaker pada Seminar Nasional “Tinjauan Aspek Kebijakan Publik dalam Penyelenggaraan Sistem Transportasi Perkotaan Berbasis Angkutan Umum Massal”, di Universitas Diponegoro, Semarang, beberapa waktu lalu (10/10).
Menhub juga menyebutkan bahwa belum sepenuhnya pemerintah daerah mampu menjalankan kewenangan penyelenggaraan transportasi perkotaan ini secara optimal.
“Untuk itu perlu berbagai langkah terobosan agar semakin banyak Pemerintah Daerah memiliki keberpihakan dan kemampuan menyelenggarakan angkutan umum massal perkotaan secara mandiri,” kata Budi lebih lanjut. Seperti dikutip dari lama Kemenhub.
Kemudian dijabarkan oleh pria yang menjabat Menhub sejak 2016 itu bahwa meningkatkan pemanfaatan angkutan umum massal sebagai solusi permasalahan di perkotaan.
Karena berdasarkan data BPS, sekitar 57 persen dari 277 juta penduduk Indonesia tinggal di perkotaan, angka yang diprediksi akan naik menjadi 66,6 persen pada 2035.
Kalau sudah begitu, aka nada potensi semakin tingginya urbanisasi di Indonesia. Sehingga kebutuhan akan transportasi publik yang efisien dan nyaman ikut semakin mendesak. Peningkatan mobilitas di perkotaan akan menuntut penyediaan transportasi umum massal, guna menghindari kemacetan yang berdampak pada kesehatan dan kualitas hidup masyarakat.
“Hal ini menjadikan transportasi perkotaan isu strategis untuk masa kini dan masa depan,” ujar pria yang juga pernah menjabat sebagai Direktur Utama Angkasa Pura II .
Pengembangan infrastruktur transportasi massal, masih menurut Menhub, merupakan salah satu prioritas utama pemerintah untuk meningkatkan konektivitas dan mengurangi kemacetan.
Baca juga: Damri Buka Rute Ke Kawasan Wisata Pulau Derawan
Baca juga: Transjakarta Akan Jadi Transjabodetabek?
Damri salah satu operator dalam menjalankan program BTS di daerah
Pengembangan angkutan massal menjadi tanggung jawab pemerintah daerah
Meskipun sejumlah kota besar seperti Jakarta, Solo, Semarang, Bogor dan beberapa kota lainnya menunjukkan kemajuan signifikan dalam pengembangan transportasi massal, namun masih banyak daerah lain yang masih menghadapi tantangan dalam hal ketersediaan infrastruktur, integrasi sistem, dan tingkat pelayanan.
Secara hukum penyelenggaraan angkutan massal perkotaan menjadi wewenang dari Pemerintah Daerah, namun belum semua daerah mampu secara optimal melaksanakan penyelenggaaraannya.
Pihak Kemenhub sendiri terus mendorong peningkatan penggunaan angkutan umum massal perkotaan melalui berbagai upaya, salah satunya melalui penyelenggaran subsidi dengan skema Buy The Service (BTS).
“Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 dan UU Nomor 23 Tahun 2014, penyelenggaraan transportasi perkotaan menjadi kewenangan pemerintah daerah, namun belum semua daerah mampu menjalankannya secara optimal. Untuk mendukung hal ini, Kementerian Perhubungan memberikan subsidi melalui skema "Buy The Service," ujar kelahiran Palembang, Sumatera Selatan itu.
Skema BTS sampai kini sudah beroperasi di 14 kota seperti; Palembang, Medan, Bali, Surakarta, Yogyakarta, Makassar, Banyumas, Banjarmasin, Bandung, Surabaya, Balikpapan, Bogor, Bekasi sampai Depok. Program ini telah mampu melayani hingga 75 juta orang.
Sementara itu baru sekitar 20 pemerintah daerah berkomitmen menyelenggarakan transportasi umum massal dengan APBD.
Baca juga: Balikpapan Akhirnya Punya Bis Kota Yang Layak
Baca juga: Bus Kota Listrik Akhirnya Beroperasi di Surabaya
Angkutan kota juga bisa masuk dalam program BTS
#buskota #angkutanmassal #bts #kemenhub #budikaryasumadi #pemerintahdaerah #apbd #oktober #2024