Beranda Berita

Mogok, Mobil Listrik Boleh Diderek?

Berita
Penulis: Gemilang Isromi Nuar
Jumat, 12 Januari 2024 06:00 WIB
Berita - Mogok, Mobil Listrik Boleh Diderek?
Bagikan ke:

OTODRIVER - Pengguna mobil listrik saat ini sudah semakin banyak di Indonesia, kendaraan ini dinilai mememiliki kelebihan, seperti ramah lingkungan, hemat bahan bakar, dan perawatannya yang relatif lebih mudah.

Namun, layaknya mobil internal combustion engine (ICE) kendaraan listrik juga bisa mengalami mogok.

Biasanya penyebab mobil listrik mogok yang paling umum adalah baterai habis atau sistem kelistrikan seperti baterai, aki, motor listrik, dan kabel mengalami masalah. Dalam menangani kasus ini, hal pertama yang harus diperhatikan oleh pengguna kendaraan listrik apabila mengalami mogok pastikan dilakukan dengan benar dan tepat agar tidak menambah kerusakan lainnya yang bisa membuat biaya perbaikan semakin bengkak.

Salah satu mobil listrik yaitu Seres E1 hanya memberikan toleransi untuk mendorong sejauh 10 meter ketika mengalami mogok. Setelah sampai di atas flatbed, transmisi bisa dipindah ke posisi parking dan roda dikunci untuk mengamankan selama di atas.

Jika kendaraan diderek pastikan menggunakan model flatbed, sehingga posisi mobil sepenuhnya di atas kendaraan derek. Penggunaan kendaraan derek model flatbed ini untuk meminimalisir kerusakan di motor penggerak apabila dipaksa diderek atau bahkan di dorong terlalu jauh.

"Kendaraan listrik menggunakan motor penggerak untuk memutar roda dan komponen ini tidak bisa bekerja apabila kendaraan dalam kondisi mati. Oleh sebab itu gunakan derek flatbed apabila kondisi kendaraan mogok, dan segera antarkan kendaraan ke bengkel resmi untuk mendapatkan penanganan yang optimal," kata Deputy Head of Customer Service Division PT Sokonindo Automobile, Herry Bertus Windyarto.

Produsen mobil listrik lainnya Hyundai juga menjelaskan setelah mobil listrik mogok, maka hal yang pertama seharusnya dilakukan adalah memindahkan posisi gigi ke netral lalu memastikan rem parkir elektronik tak aktif.

"Begitu netral itu bisa didorong sampai 10 meter atau kurang dengan tujuan memposisikan mobil ke pinggir atau bahu jalan. Ini juga bisa dilakukan saat mau mendorong mobil ke towing (derek)," kata Product Expert PT Hyundai Motors Indonesia (HMID), Bonar Pakpahan beberapa waktu lalu. Ia juga menyarankan solusi paling aman mengevakuasi mobil listrik yang mogok adalah dengan menggunakan derek gendong jenis flat bed.

Sedangkan hal berbeda untuk mobil listrik Wuling, Product Planning Wuling Motor, Danang Wiratmoko mengatakan bahwa komponen mobil listrik tidak terkena dampak negatif ketika mobil diderek, asal perlakuannya benar. "Tapi, lebih baik mobil listrik sama perlakuannya seperti mobil dengan mesin bakar internal saat diderek,” ujar Danang.  (GIN)

#mobil #mobil-listrik #seres-e1

Bagikan ke:

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.