Seiring kejadian kecelakaan maut di Subang kemarin petang, pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah menyebut bus maut yang mengalami kecelakaan di Subang, Jawa Barat masih berstatus sebagai bus antarkota dalam provinsi (AKDP).
"Kaitannya dengan kewenangan kami kan uji KIR. Dari dokumen kami, uji KIR ini berakhir Desember 2023, tapi statusnya itu masih AKDP," kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Wonogiri, Waluyo, di Wonogiri, akhir pekan ini (12/5). Seperti juga dikutip dari Antara.
Berdasarkan hal tersebutm Waluyo mengatakan bus dengan nama Trans Putera Fajar nomor polisi AD 7524 OG tersebut dinyatakan terlambat uji KIR. Menurut dia, seharusnya uji KIR dilakukan secara berkala setiap enam bulan sekali. Ia mengatakan untuk uji KIR meliputi uji umum, yakni kelaikan dan uji administrasi.
Terkait hal itu, ia sudah menyerahkan dokumen terakhir ke Dinas Perhubungan Kabupaten Subang, Jabar. "Jadi sekarang sudah diambil alih oleh sana. Sesuai data yang sekarang ada, uji KIR sudah terlambat dan belum diujikan lagi," katanya.
Sementara itu, dikatakannya, sesuai dengan dokumen bus tersebut, awalnya bernama Jaya Guna HG. "Semua sudah dikonfirmasi, sifatnya bus itu sudah dilepas. Kalau kemudian terjadi seperti ini kan di luar kendali kami," katanya.
Sebelumnya, diduga akibat rem blong, sebuah bus pariwisata yang mengangkut rombongan pelajar SMK asal Depok, Jawa Barat mengalami kecelakaan di jalan turunan Ciater, Subang, Sabtu sekitar pukul 18.45 WIB. Sebanyak sebelas orang dilaporkan tewas, termasuk seorang pengendara sepeda motor.
Baca juga: Korlantas Polri: Kecelakaan Bisa Tingkatkan Kemiskinan
Baca juga: Banyak Kecelakaan Bus Disebabkan Kurangnya Pengetahuan Supir Tentang Teknologi Kendaraannya
Operator bus wajib rutin uji KIR
Sebenarnya kecelakaan bus pariwisata di Subang akhir pekan ini merupakan kejadian yang berulang sejak awal tahun 2024. Terlebih soal kelaikan teknis dari unit bus kerap mengemuka.
Untuk itulah Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta Perusahaan Otobus (PO) agar rutin melakukan uji kelaikan jalan kendaraan bus demi mencegah hal-hal yang tidak diinginkan saat dalam perjalanan.
“Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengimbau kepada seluruh Perusahaan Otobus (PO) dan pengemudi untuk memeriksa secara berkala kondisi armada,” kata Kepala Bagian Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aznal, dalam keterangan di Jakarta akhir pekan ini (12/5). Seperti dikutip dari Antara.
Aznal juga meminta agar pengemudi dan pengusaha otobus terus mengecek kelaikan jalan transportasi demi memberikan pelayanan yang aman dan terbaik kepada masyarakat. Ia juga mengimbau masyarakat pengguna bus untuk terlebih dulu mengecek kelaikan jalan transportasi yang dapat dilakukan di aplikasi MitraDarat demi memastikan keamanan dan keselamatan selama perjalanan.
Pada aplikasi MitraDarat ada fitur untuk mengecek kelaikan jalan angkutan bus baik bus angkutan antarkota antarprovinsi (AKAP) maupun pariwisata. Masyarakat tinggal memasukkan nomor kendaraan pada fitur "Cek Laik" di aplikasi nanti keluar keterangan bus tersebut laik jalan atau tidak.
Perihal laik atau tidaknya kendaraan akan terlihat dari izin operasional angkutan dan keterangan kelulusan uji berkala, yang akan muncul ketika nomor kendaraan dimasukkan pada aplikasi. “Kepada seluruh masyarakat yang menggunakan angkutan umum bus dapat memeriksa kelayakan kendaraan sebelum keberangkatan pada aplikasi MitraDarat yang dapat diunduh pada smartphone,” himbau Aznal lagi.
Sebelumnya, sebuah bus pariwisata yang ditumpangi rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok mengalami kecelakaan diduga akibat rem blong, di kawasan Ciater, Subang, Jawa Barat, pada Sabtu (11/5) petang.
Data terkini sementara korban meninggal dunia dalam kecelakaan bus terguling di Jalan Raya Kampung Palasari, Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang tersebut berjumlah 11 orang dan empat orang mengalami luka berat harus dirawat di rumah sakit di daerah Subang.
Korlantas Polri turun tangan seldiki kecelakaan di Subang
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri turut membantu penyelidikan penyebab kecelakaan bus pariwisata yang mengakibatkan delapan orang tewas di Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Eddy Djunaedi, mengatakan Korlantas dilibatkan untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sejak Minggu pukul 08.00 WIB.
"Kita Polda Jawa Barat akan kerjasama dengan Korlantas dengan menggunakan metode TAA Korlantas, yakni Traffic Accident Analysis," kata Eddy, akhir pekan ini. Seperti dikutip dari Antara.
Traffic Accident Analysis menurutnya, merupakan suatu metode yang sesuai dengan SOP dalam penanganan kecelakaan. Dengan metode tersebut, kata dia, penyebab kecelakaan akan mudah diketahui. "Itu sudah SOP penanganan laka lantas, metode untuk ungkap kecelakaan," kata kelahiran Magelang ini.
Sementara ini polisi menduga kecelakaan tersebut diakibatkan oleh tak terkendalinya bus saat di jalan yang menurun. Akibatnya bus terguling ke arah kanan bahu jalan di Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang.
Berdasarkan data kepolisian, delapan orang meninggal dunia terdiri dari tujuh warga Kota Depok dan seorang supir bus yang merupakan warga asal Kabupaten Bogor serta dikabarkan selamat.
Selain itu, 10 orang diketahui mengalami luka berat dan 20 orang mengalami luka ringan. Berdasarkan informasi, para korban sudah dibawa ke wilayah asalnya masing-masing.
Baca juga: Menhub: Tidak Ikut “Ramp Check” Bus Pariwisata Tidak Boleh Jalan
Baca juga: Dishub DKI: Uji Berkala Untuk Tekan Kecelakaan
#laka #korlantas #polri #kemenhub #dishub #rampcheck #subang #pariwisata #bus #remblong #kir #smklinggakencanadepok