Mengawali masa awal pasaca musim libur Lebaran 2024, sebuah kecelakaan fatal melibatkan bus Sulung Putra dengan KA Eskpres Rajabasa yag melaju dari Tanjungkarang menuju Palembang. Lokasi kejadian ada di perlintasan kereta api tanpa pintu di bilangan Pertanian, Desa Kota Baru, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur akhir pekan lalu (22/4).
Korban jiwa ada pada penumpang bus, jumlah penumpang sebanyak 10 orang.
"Bus mengalami kerusakan yang cukup parah di bagian tengah setelah tertabrak Kereta Api Ekspres Rajabasa dari arah Tanjungkarang, Provinsi Lampung menuju Palembang hingga terseret 100 meter," kata Anton, seorang sukarelawan yang menjaga perlintasan kereta api di tempat kejadian perkara, sebagaimana dikutip dari Antara.
Dia menjelaskan, peristiwa tragis tersebut terjadi bermula ketika Bus Putra Sulung yang mengangkut 10 orang penumpang berhenti tepat di tengah pelintasan dan diduga mati mesin. Sesaat sebelum kejadian, ia mendengar suara klakson kereta dan berteriak kepada pengemudi bus untuk segera maju, namun, tabrakan tidak dapat dihindari.
"Kejadiannya sangat cepat dan tabrakan tidak bisa dihindari. Bahkan, ada sekitar lima orang penumpang terpental ke luar dari bus," jelasnya lebih lanjut.
Sementara, Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono melalui Kasat Lantas, AKP Panca Mega Surya saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa kecelakaan maut tersebut. Saat ini pihaknya masih memburu sopir dari kru bus dengan line Belitang-Jakarta yang melarikan diri sesaat setelah terjadi benturan.
Manajer Humas KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari, dihubungi menjelaskan peristiwa kecelakaan itu terjadi ketika bus Putra Sulung nomor polisi BE 7037 FU tiba-tiba mengalami mati mesin dan berhenti tepat di tengah perlintasan kereta sehingga tabrakan tidak bisa dihindari.
Saat kejadian, masinis telah membunyikan semboyan 35 secara berulang, namun tidak diindahkan oleh pengemudi bus sehingga terjadi benturan. "Masinis kami sudah mencoba menghentikan kereta api, namun karena jarak yang sudah dekat serta laju tonase kereta api, bus yang tertabrak akhirnya terseret sekitar 50 meter," jelasnya (22/4).
Djelaskan lagi, akibat insiden tersebut perjalanan KA Rajabasa dan KA Kuala Stabas terganggu dan mengalami keterlambatan, kereta api lainnya seperti KA Barang juga sempat tertahan.
Diingatkan olehnya, secara hukum, aturan pada saat kendaraan melintasi perlintasan kereta sudah diatur tegas dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Pasal tersebut berbunyi, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau isyarat lain. Pengemudi kendaraan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel,” tegas Zaki.
Baca juga: Januari Hitam Dunia Bus Indonesia
Baca juga: Driver Bus Harus Hafal Setiap Karakter Jalan
#safetydriving #defensivedriving #truk-bus #lintasankereta #keretaapi #pintu