OTODRIVER - Daihatsu mengakui telah memalsukan hasil tes keselamatan berbagai model mobilnya selama lebih dari 30 tahun. Skandal ini sendiri menjadi catatan hitam bagi perusahaan otomotif asal Jepang tersebut.
Untuk mencegah hal tidak dinginkan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah menunggu hasil uji pencuplikan (sampling) yang akan dilakukan Kementerian Perhubungan untuk produk mobil Daihatsu. Pihaknya telah meminta klarifikasi dari PT Astra Daihatsu Motor (ADM) di kantor Kementerian Perdagangan
"Kementerian Perdagangan meminta klarifikasi PT ADM terkait maraknya pemberitaan dugaan skandal uji keselamatan kendaraan Daihatsu. Kementerian Perdagangan juga meminta PT ADM lebih memperhatikan kendaraan bermotor yang diproduksi dan dipasarkan di Indonesia agar aman digunakan oleh konsumen Indonesia," ujar Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Moga Simatupang dalam keteranganya dikutip Senin, (1/1).
Kemendag juga menyampaikan kepada konsumen diharapkan tetap tenang dan menggunakan kendaraannya seperti biasa. "Kementerian Perdagangan dan pemangku kepentingan lainnya akan terus berupaya menegakkan perlindungan konsumen," ujar Moga.
Otodriver sendiri juga menghubungi pihak PT ADM selaku agen pemegang merek Daihatsu di Indonesia. Apakah ada masalah terhadap mobil produksi Daihatsu?
"Kami sudah memastikan kepada prinsipal bahwa semua kendaraan Daihatsu yang diproduksi, didistribusi, dan dipasarkan di Indonesia tidak memiliki masalah kualitas dan keselamatan," kata Direktur Marketing dan Direktur Corporate Planning & Communication ADM, Sri Agung Handayani, kepada Otodriver beberapa waktu lalu.
Ia juga memastikan bahwa, kendaraan Daihatsu juga sudah memenuhi regulasi yang berlaku dan tetap berkoordinasi dengan pemerintah Indonesia. "Pelanggan Daihatsu tetap dapat menggunakan kendaraannya dengan aman dan nyaman," papar Sri Agung.
PT ADM juga memiliki pengaduan konsumen di [email protected] dan pusat panggilan 1500898 sebagai bentuk penyelenggaraan perlindungan konsumen. Layanan tersebut untuk mempermudah konsumen dalam memperoleh informasi. (GIN)