Jokowi: Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor Belum Dibahas

Ini merupakan program yang amanat UU No.4 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) bagi setiap pemilik kendaraan bermotor
Penulis: Erie W. Adji
Jumat, 26 Juli 2024 06:00 WIB
Berita - Jokowi: Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor Belum Dibahas

Asuransi kecelakaan rencananya diwajibkan bagi pemilik kendaraan bermotor

Bagikan ke:

OTODRIVER - Presiden Joko Widodo menyatakan pemerintah sejauh ini belum membahas soal kebijakan asuransi wajib bagi kendaraan bermotor yang direncanakan mulai diberlakukan pada 2025 oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Belum ada rapat mengenai itu," ucap Presiden Jokowi singkat usai menghadiri acara Grand Launching Golden Visa hajatan Kemenkumham di Jakarta, pekan ini (25/7). Seperti dikutip dari Antara.

Seperti diketahui, OJK sebelumnya telah menyatakan bahwa Program Asuransi Wajib, termasuk asuransi kendaraan, masih menunggu terbitnya peraturan pemerintah (PP) sebagai payung hukum pelaksanaannya, seperti ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan program.

Hal ini merupakan implemetasi dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Di lain kesempatan, pekan lalu (18/7), Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan, "Program Asuransi Wajib TPL (Third Party Liability) terkait kecelakaan lalu lintas dimaksudkan untuk memberikan perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat." kata di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (18/7).

Menurut Ogi yang mengeluarkan pernyataan di kota Semarang itu, rencana pemberlakuan asuransi wajib tersebut dikarenakan program perlindungan ini ditakini akan mengurangi beban finansial yang harus ditanggung oleh pemilik kendaraan jika terjadi kecelakaan, dan lebih jauh lagi akan membentuk perilaku berkendara yang lebih baik.

Karena dengan adanya peningkatan perlindungan terhadap risiko tadi, Ogi menuturkan lagi, masyarakat akan lebih terlindungi dan merasa lebih aman serta juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengatur bahwa pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan, di antaranya mencakup asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability/TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.

Sementara itu, Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, juga telah menanggapi rencana kebijakan asuransi wajib bagi kendaraan bermotor tersebut.

Menurut dia, seluruh ekosistem, termasuk lembaga pembiayaan asuransi harus berperan dalam menumbuhkan industri otomotif di Indonesia.

"Untuk meningkatkan atau menumbuhkan industri otomotif seluruh ekosistem harus berperan termasuk finance asuransi dan lain sebagainya," kata Agus disela perhelatan GIIAS 2024 di ICE BSD, Tangerang, Banten, pekan lalu (18/7). (EW)

#jokowi #presiden #ojk #menperin #juli #2024

Bagikan ke:

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.