Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, meluncurkan program uji KIR gratis berbasis daring melalui aplikasi "Rem KIR" untuk seluruh pemilik kendaraan angkutan barang yang berdomisili di Kabupaten Bogor.
Sekretaris Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, pekan ini (24/4) mengungkapkan bahwa melalui aplikasi tersebut masyarakat bisa mendaftar uji KIR tanpa biaya setiap Senin-Jumat pada pukul 08-00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.
“Dengan layanan uji KIR gratis ini, saya minta kepada masyarakat wajib hukumnya untuk melakukan pengujian kendaraan motor untuk kelaikan kendaraan minimal enam bulan sekali," ungkap Dadang, seperti dikutip dari Antara.
Ia juga menyebutkan layanan tersebut sebagai upaya Pemerintah Kabupaten Bogor dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk lebih peduli terhadap kelayakan kendaraan mereka. Menurut Dadang, pelaksanaan uji KIR di Kabupaten Bogor menjadi salah satu kiblat pengujian kendaraan tingkat Provinsi Jawa Barat juga nasional, khususnya pada pelayanan online dan drive thru uji KIR.
Sementara itu, Kepala Seksi Uji Berkala Kendaraan Bermotor Dishub Kabupaten Bogor, Deni Setiawan, menjelaskan, layanan uji KIR tersebut akan memeriksa secara menyeluruh kendaraan untuk memastikan semua komponen penting seperti rem, lampu, ban, dan sistem kemudi berfungsi baik.
Hal itu, kata dia, membantu pencegahan terjadinya kecelakaan yang disebabkan oleh kegagalan mekanis atau teknis pada kendaraan. "Sehingga kendaraan tersebut bisa beroperasi di jalan dengan sesuai ketentuan yang berlaku. Adanya proses pengujian kendaraan tersebut akan meminimalisasi fatalitas terhadap kecelakaan di jalan,” ujar Deni.
Diterangkan lagi oleh Deni, beberapa persyaratan yang perlu dilengkapi untuk melakukan uji KIR, yaitu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) domisili Kabupaten Bogor, KTP dan NIB bagi perusahaan, serta melampirkan surat registrasi uji tipe (SRUT).
Dishub Kabupaten Bogor sendiri akan menerbitkan kartu uji atau smart card yang terintegrasi dengan Kementerian Perhubungan bagi kendaraan yang telah dinyatakan lolos uji KIR.
“Sedangkan bagi kendaraan yang tidak lolos uji kami akan terbitkan surat keterangan tidak lulus uji dan diharapkan secepatnya kendaraan tersebut diperbaiki untuk dilakukan uji ulang di gedung pengujian kendaraan bermotor,” tuturnya.
Menurut Deni, meskipun pendaftaran Uji KIR sudah dilakukan dengan sistem daring, pihaknya juga masih membuka pendaftaran konvensional melalui loket Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor terutama bagi mutasi kendaraan dan uji KIR berkala.
“Kami imbau kepada seluruh masyarakat yang mempunyai kendaraan, khususnya kendaraan angkutan orang dan barang untuk disiplin melakukan pendaftaran dan pengujian kendaraan bermotor secara berkala untuk meminimalisir kecelakaan lalu lintas,” pungkas Deni.
Baca juga: Beberapa Kebiasaan Driver Penyebab Kendaraan Besar ‘Rem Blong’ Di Turunan (3)
Baca juga: Microsleep : Bahaya Laten Pengemudi Di Jalan Tol
#safetydriving #defensivedriving #truk-bus #ujikir #dishub #bogor #kabupaten