Wajar Jika Harga Mobil LCGC Naik 5 Persen

Wajar Jika Harga Mobil LCGC Naik 5 Persen

Pada awal kemunculannya pada 2013 silam, mobil Low Cost Green Car (LCGC) sempat menjadi perhatian dikarenakan dibanderol dengan harga yang cukup murah. Namun, awal tahun ini harganya naik 5 persen. Kenaikan yang dialami oleh mobil-mobil LCGC ini ternyata sudah mendapatkan izin dari Kementerian Perindustrian. 

Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang, mengumumkan bahwa pemerintah akan menaikkan harga mobil LCGC sebesar 5 persen dalam waktu dekat. Ia juga memberi tahu kepada produsen agar tidak melakukan penyesuaian harga yang berlebihan dan membuat mobil LCGC tidak masuk lagi dalam kategori mobil yang terjangkau.

"Penyesuaian kenaikan LCGC adalah 5 persen. Ini baru pertama kali di publik saya bicara ini,” kata Agus di Karawang, Selasa (21/2).

Sementara itu, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian, Taufiek Bawazier, menyebutkan sebagai salah satu bentuk dukungan, harga mobil LGCC akan mengalami penyesuaian sebesar lima persen karena ada peningkatan produksi.

“Pemerintah memahami bahwa ada peningkatan cost of production pada produksi kendaraan KBH2, kenaikan bahan baku serta biaya logistik mengakibatkan diperlukannya penyesuaian tersebut,” kata Bawazier.

Menanggapi hal itu, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) berpendapat  kenaikan harga tersebut tepat sebab harga LCGC sudah lama tidak naik.

"Kemarin saya sudah bertemu pak Menteri Agus Gumiwang, itu kenaikan harga (5 persen) bukan pajak atau apa. Yang namanya mobil LCGC, yang pasti harganya dipatok tidak boleh lebih dari sekian," kata Ketua Umum Gaikindo, Yohannes Nangoi, Kamis (2/3).

Ia juga mengatakan kenaikan ini diperlukan sejak sekian tahun lalu dengan mengikuti harga komoditi barang lainnya. "Harga LCGC akhirnya mendapatkan kesempatan untuk ditingkatkan harganya, orang air aja naik, mie aja naik semuanya," papar Nangoi.

Perlu diketahui, Harga mobil LCGC tercantum dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah.

Dalam peraturan tersebut, disebutkan harga patokan LCGC sebesar Rp 135 juta. Jika mendapat kenaikan 5 persen maka patokan harga LCGC menjadi Rp 141,7 juta, tergantung lokasi kantor pusat agen pemegang merek (APM).

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.

 
 
 
Rekomendasi

Bus-truck.id

    Otorider.com