Surat-Surat Harus Lengkap, Tilang Berlapis Menanti Jika Tak Lolos Uji Emisi

Surat-Surat Harus Lengkap, Tilang Berlapis Menanti Jika Tak Lolos Uji Emisi

OTODRIVER- Mulai hari ini 1 September 2023 Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, dan Polda Metro Jaya mulai memberlakukan tilang uji emisi kendaraan bermotor. 

Namun perlu diketahui tak hanya sangksi tilang yang akan diberikan ketika kendaraan tidak layak, melainkan bisa berlapis (kelengkapan kendaraan) karena akan dicek. 

"Bisa saja (berlapis) karena pelanggaran di jalan pun pada saat diperiksa mungkin saja kelengkapan yang lain ya tidak hanya layak jalan tapi juga kelengkapan yang lain," kata Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan kepada wartawan, Jumat (1/9). 

Artinya saat uji emisi kelengkapan berkendara harus lengkap, seperti STNK sebagai bentuk bukti kepemilikan kendaraan. Bahkan nantinya sebelum diuji STNK menjadi syarat untuk pencatatan petugas. 

"Kalau tidak lulus uji emisi itu SIM atau STNK akan ditilang, tetapi kalau (SIM) sudah tidak berlaku barang bukti satu lagi akan yang ditilang," tambahnya. 

"Awalnya kan dari pemeriksaan uji emisi dulu, nanti ditemukan ada pelanggaran lain yang memungkinkan saja pengenaan sanksi pelanggaran lalu lintas," jelas dia.

Seperti diketahui berdasarkan Pasal 285 dan 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, untuk denda yang uji emisi sebesar Rp500 ribu untuk mobil dan Rp250 ribu untuk motor. (AAR

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.

 
 
 
Rekomendasi

Bus-truck.id

    Otorider.com