Kebijakan pemerintah untuk mempercepat terbentuknya ekosistem mobil listrik adalah dengan memberikan diskon 10% biaya PPN. Artinya PPN yang ditanggung oleh pembeli tinggal 1 % saja dari 11% yang seharusnya dikenakan.
Pembelian mobil EV yang mendapatkan subsidi ini praktis terjadi pada Hyundai dengan Ioniq 5 dan Wuling dengan Air ev, di mana kedua mobil tersebut sudah mengantongi persyaratan utama yakni memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) lebih dari 40%. Dan perundangan ini telah diberlakukan sejak 1 April 2023 silam dan akan berakhir hingga Desember 2023.
Akan tetapi pada prakteknya, kebijakan pemerintah untuk memberikan subsidi disinyalir justru membebani dealer. Subsidi itu tidak dicairkan dalam bentuk tunai dan pengembaliannya dalam bentuk restitusi pajak.
“Jadi memang membebani dealer. Karena dealer harus menalangi dulu setiap mobil yang mendapatkan subsidi laku terjual,” tutur salah satu narasumber Otodriver yang berkarir dalam penjualan mobil Hyundai. “Dealer harus membayar PPn 11 % pada pabrik atau APM (Agen Pemegang Merek). Dengan adanya peraturan ini maka saat menjual pada konsumen, dealer harus menanggung kekurangan bayar PPn 10% dan hanya menerima 1 % dari konsumen,” tutur sumber yang tidak mau diungkap identitasnya ini.
Dengan kondisi seperti ini maka akan membebani cash-flow dari dealer itu sendiri. “Bayangkan saja jika satu dealer berhasil menjual 10 Ioniq 5 dalam satu bulan, maka ada biaya yang harus ditanggungnya sebesar Rp700 jutaan (setiap Ioniq 5 rata-rata mendapatkan subsidi di angka Rp70 jutaan). Semisal hal ini berlangsung sampai akhir tahun ini (9 bulan sejak diberlakukan), praktis ada Rp6,3 milyar yang harus dibayarkan dealer untuk menalangi pajak tersebut,” paparnya.
Lebih jauh lagi, ia menambahkan bahwa pengembalian pajak yang akan diterima dealer ini tidak akan langsung diberikan saat itu juga. “Prosesnya dengan restitusi pajak yang bisa-bisa dibayarkan pada tahun-tahun berikutnya. Dan bukannya tidak mungkin pajak yang dikembalikan nilainya beda karena sangat tergantung dengan hasil audit yang dilakukan petugas pajak pada dealer tersebut,” sambungnya.
Ia menambahkan, karena dealer musti menalangi pajak, maka harga ioniq5 jadi berbeda (selain dikarenakan domisili) tiap dealer bahkan ada yang menolak memberikan subsidi sama sekali. "Jual jauh di atas price list aja yg beli antre, apalagi jual harga normal gak pakai subsidi pajak," jelas pria ramah ini.
Sampai berita ini diturunkan belum ada komentar dari pihak Hyundai Motor Indonesia (HMID) mengenai perihal ini.
Lebih jauh lagi, sumber rahasia kami ini pun mengatakan bahwa bahwa mobil yang mendapatkan subsidi jumlahnya terbatas. “Hanya saja kita tidak tahu secara sistem tentang jumlah riil yang tersedia hingga masa di akhir Desember itu,” tutupnya.
Sebelumnya pemerintah mengumumkan melalui Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang bahwa insentif pajak ini hanya akan diberikan pada 200.000 unit motor listrik dan 35.900 unit mobil listrik dari Hyundai dan Wuling, serta 138 unit bus.