OTODRIVER - Tidak hanya tilang pelanggaran lalu lintas saja, bagi pemilik kendaraan bermotor di Jakarta akan ada tilang uji emisi. Peraturan ini akan diterapkan dalam satu atau dua bulan lagi.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menurutnya uji emisi hanya upaya kecil dari Pemprov DKI untuk memperbaiki kualitas udara di Ibu Kota. Sepanjang warga belum memiliki kesadaran untuk melakukan uji emisi, maka kualitas udara Jakarta tidak akan mengalami perubahan.
"Kita sudah mulai dengan polisi, dengan Dirlantas Polda Metro Jaya. Kita akan serius untuk melaksanakan tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi. Mudah-mudahan bisa kami terapkan dalam satu atau dua bulan ini," kata Asep dikutip dari Antara, Jumat (4/8).
Dalam Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Polisi dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta akan memberikan sanksi tilang terhadap kendaraan bermotor yang tak melakukan uji emisi.
Untuk kendaraan roda dua, denda maksimal tilang sebesar Rp 250.000. Sementara denda untuk roda empat adalah maksimum Rp 500.000.
"Kendaraan bermotor di Jakarta yang berusia di atas tiga tahun diwajibkan setiap tahun melakukan uji emisi," papar Asep.
Tempat uji emisi sendiri untuk kendaraan roda empat yang sudah disediakan saat ini berjumlah 372 tempat dan kendaraan roda dua berjumlah 118 tempat. (GIN)