OTODRIVER - PT Pertamina (Persero) telah melakukan pemblokiran terhadap 228 ribu kendaraan atau nomor polisi yang diblokir karena tidak terdaftar pada data Korlantas yang diduga melakukan penyelewengan BBM subsidi. Sebanyak 32 ribu kendaraan juga diblokir dikarenakan melakukan kecurangan saat mengisi BBM subsidi hingga diduga pemalsuan dokumen.
"Memang kita sadari bahwa yang namanya penyelewengan BBM Subsidi masih ada di bawah, tentu akan terus minimalkan dengan adanya sistem,” kata Direkur Utama PT Pertamina (Persero), Nicke Widyawati dalam saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI yang disiarkan melalui YouTube Komisi VII DPR RI, Selasa (21/11).
Namun, ia juga mengungkapkan bahwa upaya tersebut belum cukup karena masih banyak pihak yang membuat nomor pelat kendaraan palsu agar bisa mengisi BBM subsidi. "Sistem yang sekarang sudah kita terapkan digitalisasi SPBU itu tidak cukup, kita kaitkan dengan data-data Korlantas tidak cukup, kaitkan lagi dengan Samsat, tadi pak Riva menyampaikan berapa banyak, berapa ratus, berapa ribu, nopol kendaraan yang akhirnya harus kita coret karena itu adalah nopol palsu yang dibuat sendiri," ungkap Nicke
Pemblokiran itu dilakukan setelah adanya temuan modus dengan memakai mode helikopter. Modus ini dipakai dari motor, mobil, truk, dan bus pariwisata saat membeli jenis BBM subsidi.
"Modus 'Helikopter' di sini dimaksudkan adalah pengisian yang dilakukan berulang-ulang dengan menggunakan kendaraan bersama, tapi menggunakan pelat nomor QR code yang berbeda," kata Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan waktu yang sama.
Dirinya juga telah menindak lebih dari 400 SPBU yang tertangkap melakukan penyalahgunaan solar dan pertalite. Dalam hal ini Pertamina juga menyetop suplai dan mendenda sebesar Rp 14,8 miliar.
"Pengawasan bersama-sama dengan aparat keamanan itu dapat melakukan punishment atau setop supply kepada lebih dari 400 SPBU dengan nilai denda yang kita tagihkan ke SPBU Rp 14,8 miliar," ungkap Riva. (GIN)