Pemudik Mobil Waspada, Langgar Aturan Kecepatan di Jalan Tol Denda Rp 500 Ribu

Pemudik Mobil Waspada, Langgar Aturan Kecepatan di Jalan Tol Denda Rp 500 Ribu

Tol Trans Jawa diprediksi akan menjadi jalur favorit untuk arus mudik Lebaran 2023. Jalur tol tersebut diproyeksikan akan dilintasi sekitar 9,2 juta orang.

Bukan tanpa alasan kenapa Tol Trans Jawa Daerah menjadi pilihan, karena tujuan terbanyak selama arus Lebaran 2023 adalah Provinsi Jawa Tengah, yakni 32,75 juta orang atau 26,45 persen. Dan pilihan kendaraan pada mudik kal ini, masih didominasi mobil pribadi 27,32 juta orang (22,07 persen).

"Alasan kelancaran, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan menjadi pertimbangan masyarakat menggunakan jalan tol," kata Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Bidang Penguatan dan Pengembangan Kewilayahan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) kepada Otodriver,Kamis (23/3).

Namun perlu diketahui, setiap pengendara wajib mengetahui batasan kecepatan dalam tol. Biasanya terdapat sebuah rambu, di mana batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol paling rendah 60 kpj. Namun untuk kecepatan maksimum ruas tol, berbeda-beda. Sebagai contoh, di tol dalam kota biasanya batas kecepatan puncak yang diperbolehkan ialah 80 kpj sementara tol luar kota mencapai 100 kpj.

"Setiap jalan memiliki batas kecepatan paling tinggi yang ditetapkan secara nasional," yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dikutip dari peraturan.bpk.go.id. 

Jangan pernah anda melanggar batas kecepatan di dalam tol, ada sanksi sebesar Rp 500.00 ribu yang tercantum dalam peraturan serupa, yang diperkuat dengan Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4 tertulis bahwa:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf g atau Pasal 115 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)," tulis bunyi undang-undang tersebut.

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.

 
 
 
Rekomendasi

Bus-truck.id

    Otorider.com