Selain Pelat Nomor Putih, Ada Pelat Nomor Hijau Untuk Daerah Ini

Tanda Nomor Kendaraan Bermotor alias TNKB kini tengah berevolusi.
Penulis: Aditya Widiutomo
Minggu, 2 Oktober 2022 11:00 WIB
Berita - Selain Pelat Nomor Putih, Ada Pelat Nomor Hijau Untuk Daerah Ini
Bagikan ke:

Tanda Nomor Kendaraan Bermotor alias TNKB kini tengah berevolusi. Secara perlahan, pelat nomor berwarna dasar hitam bertulisan putih berubah menjadi warna dasar putih bertulisan hitam.

Namun, ada salah satu daerah di Indonesia yang terbit TNKB warna dasar hijau bertulisan hitam. Daerah tersebut merupakan Batam, Bintan, dan Karimun Provinsi Kepulauan Riau yang masuk ke dalam Free Trade Zone alias FTZ.

Foto - Selain Pelat Nomor Putih, Ada Pelat Nomor Hijau Untuk Daerah Ini

"Ada perbedaan warna pelat kendaraan untuk kawasan FTZ," ujar Kombes Tri Yulianto, dikutip dari laman Korlantas Polri, Jumat (30/9).

Lebih rinci, dia menjelaskan, perbedaan warna pelat nomor kendaraan itu berdasarkan Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Pelaksanaan kawasan perdagangan bebas itu diatur di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK 04/2021 tentang pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan yang kendaraan bermotornya tidak boleh dioperasionalkan atau dimutasikan ke wilayah Indonesia lain.

Itu artinya, kendaraan yang menggunakan pelat nomor hijau merupakan kendaraan yang dibeli tanpa bea masuk.  Sementara kendaraan yang didatangkan dari luar negeri dan dikenakan bea masuk, diperlakukan sama dengan kendaraan lainnya dan bisa beroperasi di luar kawasan perdagangan bebas.

"Untuk kawasan FTZ sesuai aturan tersebut, warna hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelasnya lebih lanjut.
 

#tnkb #pelat-nomor

Bagikan ke:

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.