Presiden RI Joko Widodo melalui Kementrian Koordinator Perekonomian resmi memperpanjang relaksasi PPnBM mobil baru di tahun 2022 ini. Tetapi, ada sedikit penyesuaian jika dibandingkan dengan tahun 2021 lalu.
Adapun, jenis mobil pertama yang bisa menikmati diskon PPnBM, yakni mobil. Bila pada aturan PP 74 tahun 2001, LCGC dikenakan pajak PPnBM 3 persen, kini diberikan potongan secara bertahap.
- Kuartal 1 (Januari-Maret 2022): Tidak dikenakan pajak PPnBM atau 0 persen
- Kuartal 2 (April-Juni 2022): Mendapatkan relaksasi pajak 2 persen atau pembeli dikenakan pajak PPnBM 1 persen
- Kuartal 3 (Juli-September 2022): Mendapatkan relaksasi pajak 1 persen atau pembeli membayar pajak PPnBM 2 persen
- Kuartal 4 (Oktober-Desember 2022): Dikenakan pajak PPnBM normal atau 3 persen.
Sementara untuk mobil baru non-LCGC dipastikan tidak mendapatkan diskon 100 persen seperti tahun lalu, melainkan hanya 50 persen. Adapun mobil baru yang bisa mendapatkan fasilitas itu, yakni mobil-mobil yang memiliki harga berkisar Rp 200 juta hingga Rp 250 juta.
Berikut skema lengkap untuk mobil dengan harga Rp 200 juta sampai Rp 250 juta dengan PPnBM 15 persen.
- Kuartal 1 (Januari-Maret 2022): Diskon 50 persen atau pembeli dikenakan pajak PPnBM 7,5 persen dari seharusnya 15 persen
- Kuartal 2 (April-Juni 2022): Normal atau pembeli dikenakan pajak PPnBM full 15 persen.