BerandaMobilityBus

Harap Diingat, Bahu Jalan Hanya Untuk Lintasan Darurat

Tidak bisa dilintasi secara sembarangan apalagi untuk keperluan menyalip
Bus
Penulis: Erie W. Adji
Kamis, 19 Maret 2026 18:00 WIB
Bus - Harap Diingat, Bahu Jalan Hanya Untuk Lintasan Darurat

Mayoritas kecelakaan yang melibatan bus karena kecerobohan driver (Foto :Istimewa)

Bagikan ke:

OTODRIVER - Mengawali arus mudik pekan ini setidaknya ada dua kecelakaan yang melibatkan dua bus. 

Keduanya secara umum melaju dengan kecepatan yang tidak semestinya dengan kondisi lalu lintas yang ramai. 

Kejadian yag terakhir ketika satu bus milik PO Zentrum dengan nomor polisi K 7603 OF keluar lintasan tol Trans Jawa KM 259.300 A di daerah Pemalang, Jawa Tengah (17/3). 

Bus yang melaju ke arah timur tersebut disinyalir menyalip dengan memakai bahu jalan sebelum kemudian menabrak sebuah pikap yang terparkir di bahu jalan. 

Kejadian yang kesekian kalinya akibat kecerobohan pengemudi itu seolah kembali mengintkan bahwa bahu jalan adalah wilayah khusus yang tak bisa dilitasi tanpa alasan kuat. 

Sebagamana pernah diutarakan oleh Vice President Corporate Secretary & Legal PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT), Ria Marlinda Paallo, saat musim arus mudik tahun 2024 (15/4). 

Kala itu Ria, seperti dikutip Antara,  mengimbau agar   pengguna Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) diminta tidak berhenti sembarangan di bahu jalan karena dapat berisiko menyebabkan kecelakaan dan menurunkan efektivitas lalu lintas di jalan tol.

Penggunaan bahu jalan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol pada Pasal 41 Ayat 2. 

Disitu disebutkan bahwa bahu jalan digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat, diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat, tidak digunakan untuk menarik/menderek/ mendorong kendaraan.

Guna mereduksi potensi gangguan teknis saat melintasi jalan tol Ria juga mengimbau pengguna jalan agar dapat mempersiapkan diri dan kendaraan dalam keadaan prima. 

Perencanaan waktu perjalan, masih menurut Ria, juga perlu diperhatikan dengan serius agar gangguan perjalanan juga dapat diminimalkan.

Baca juga: Pemerintah Dianggap Tidak Tegas Bertindak, Sehingga Kecelakaan Bus Terus Terjadi 

Baca juga: Untuk Kesekian Kalinya, Kantuk Sopir Bus Berujung Petaka

Foto - Harap Diingat, Bahu Jalan Hanya Untuk Lintasan DaruratBisa menyalip dari bahu jalan buat soal skill, itu karena modal nekad saja (Foto : Otodriver/Erie W. Adji)

Isi dari Peratura Pemerintah No.15 Tahun 2005 Pasal 41

Pasal 41

(1) Penggunaan jalur lalu lintas jalan tol diatur sebagai berikut:

a. jalur lalu lintas diperuntukkan bagi arus lalu lintas pengguna jalan tol;

b. lajur lalu lintas sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang bergerak lebih cepat dari kendaraan yang berada pada lajur sebelah kirinya, sesuai dengan batas-batas kecepatan yang ditetapkan;

c. tidak digunakan untuk berhenti ;

d. tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan, kecuali menggunakan penarik/penderek/pendorong yang disediakan oleh Badan Usaha; dan

e. tidak digunakan untuk keperluan menaikan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan.

(2) Penggunaan bahu jalan diatur sebagai berikut:

a. digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat;

b. diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat;

c. tidak digunakan untuk menarik/menderek/ mendorong kendaraan;

d. tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan;

e. tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.

(3) Penggunaan median jalan tol diatur sebagai berikut:

a. digunakan sebagai jalur pemisah arus lalu lintas kendaraan yang bergerak berlawanan arah;

b. tidak dapat digunakan untuk kepentingan berhenti darurat;

c. tidak digunakan oleh kendaraan untuk memotong atau melintas median kecuali dalam keadaan darurat.

(4) Penggunaan gerbang tol diatur sebagai berikut :

a. dipergunakan untuk pelaksanaan pengumpulan tol;

b. pada saat melakukan transaksi di gerbang tol, pengguna jalan wajib menghentikan kendaraannya saat mengambil atau menyerahkan kembali karcis masuk dan/atau membayar tol, kecuali dengan sistem pengumpulan tol elektronik;

c. tidak digunakan untuk keperluan menaikan dan menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan. (EW)

#bus #laka #bahujalan

Bagikan ke:

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.