Sosial Media tengah digemparkan dengan pengguna Toyota Avanza Veloz yang menggunakan roofbox dan mendapatkan sanksi tilang. Hal ini dikutip dari akun instagram @infotangerang.id.
Hal ini dibenarkan oleh pemerhati masalah Transportasi dan Hukum, Budiyanto. Pemasangan roofbox memang bisa dikenakan sanksi tilang karena merubah dimensi dan daya angkut mobil itu sendiri.
Tetapi secara pandangan safety driving, rupanya pemasangan roofbox tidak sepenuhnya salah. Hal ini diungkapkan oleh Sony Susmana selaku Director Training Safety Defensive Consultant.
“Menurut undang-undang lalulintas memang kita tidak boleh memodifikasi kendaraan menjadi over dimensi, contoh roofbox memang membuat dimensi kendaraan berubah menjadi lebih ‘tinggi’,” terang Sony ketika dihubungi oleh tim OtoDriver (10/1).
Namun menurut Sony, meski melanggar undang-undang lalu lintas, tetapi hal ini sebenarnya tidak membahayakan.
“Pertanyaannya adalah amankah kita menempatkan barang di sekitar kendaraan? Boleh asal tidak melebihi lebar kendaraan, karena dapat mengganggu ruang sirkulasi di jalan umum. Tetapi jika diletakkan diatas, aman. Selama dudukannya fix, melekat dan roofbox tersebut sudah tersertifikat,” tambahnya.
“Yang kedua, roofbox sifatnya tidak permanen, artinya digunakan hanya pada kondisi-kondisi tertentu. Yang ketiga, belum ada laporan kecelakaan akibat roofbox, kecuali adanya resiko crosswind (angin dari samping)
Makanya, ideal tinggi mobil setelah dipasangi roofbox max 2 - 2.10 meter,” jelas pria nerkacamata ini
Soni juga menyinggung bahwa peraturan tentang roofbox sebaiknya dilakukan revisi. “Jadi sebaiknya hal tersebut diperbolehkan dan aturannya sebaiknya direvisi dengan pertimbangan diatas,” tutupnya.