Berkendara di musim hujan tidak bisa disamakan dengan saat berkendara di musim kemarau. Ada kaidah-kaidah yang berlaku, Salah satunya adalah mengenai penggunaan lampu hazard.
Lampu hazard masih sering ditemui digunakan tidak seperti kegunaanya. Salah satunya adalah menyalakan hazard saat berkendara di tengah hujan. Bahkan lebih parah lagi saat hujan deras terjadi.
"Masih banyak lampu hazard yang dinyalakan justru pada berkendara di tengah hujan deras. Hal ini tidak dibenarkan dan bahkan sangat berbahaya," jelas Sony Susmana, Director Training Safety Defensive Consultant (SDCI) saat dihubungi beberapa waktu lalu.
"Dengan lampu hazard nyala, otomatis fungsi fungsi lampu sein pun lumpuh. Pengemudi lain tidak bisa mengerti ke arah mana kendaraan akan berbelok," ungkapnya.
Selain itu kedipan lampu yang terus menerus mengambil andil untuk membuat mata pengendara yang ada di belakangnya cepat lelah. "Pupil mata akan membesar dan mengecil dalam kurun waktu tertentu. Hal itu akan membuat mata cepat lelah dan akan berpengaruh pada penurunan stamina badan," lanjut ya. "Tak jarang terjadi salah kalkulasi untuk menentukan jarak aman dan timing pengereman," lanjut pria ramah ini. "Hal ini menimbulkan potensi terjadinya kecelakaan," tekannya.
Lalu apakah yang seharusnya dilakukan saat berkendara di tengah hujan ?
"Nyalakan lampu besar dan juga foglamp. Bagi mobil yang dilengkapi rear foglamp, Sila dinyalakan juga," tegasnya."Berkendaralah dengan kecepatan lebih rendah. Itu saja hal prinsip yang harus dilakukan," tutup Sony.