Kiat Berkendara Agar Tidak Seperti Pengemudi Pajero Sport Arogan

Kiat Berkendara Agar Tidak Seperti Pengemudi Pajero Sport Arogan

Dalam video yang diunggah Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni melalui akun Instagram pribadinya, @ahmadsahroni88, memperlihatkan sikap arogansi seorang pengemudi mobil Pajero di ruas tol Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Kejadian bermula saat pengemudi mobil Mitsubishi Pajero Sport memacu kendaraannya secara ugal-ugalan. Ketika sampai di pintu tol, SUV itu memotong lajur mobil Toyota Yaris.

Namun, perselisihan antara pengemudi Pajero, William Yani, dan pengemudi Yaris, Yohanes Aditya, berakhir damai. Pelapor, Yohanes, mencabut laporannya di Polda Metro Jaya dan pengemudi Pajero arogan akhirnya meminta maaf atas kejadian itu.

Dari kejadiaan tersebut setiap pengendara wajib mengemudikan kendaraan dengan wajar dan penuh konsentrasi, serta menaati peraturan perundang-undangan, dan etika berkendara. "Jangan mengambil atau mendahului kendaraan di muka tanpa ruang bebas dan melanggar marka, sehingga dapat menimbulkan ketersinggungan, emosi. Apalagi di jalan tol sudah jelas marka jalannya, ikuti saja," ujar Djoko Setijowarno pengamat transportasi yang juga Ketua bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI (Masyarakat Transportasi Indonesia) Pusat, kepada OtoDriver, Selasa (24/5).

Menurutnya, perilaku berkendara yang baik dapat dipelajari di sekolah mengemudi, agar materi pembelajaran dapat diserap dengan baik saat sesi belajar atau latihan. "Jadi dalam situasi apapun pengendara harus bisa menahan emosi mereka sendiri," ungkap Djoko. 

Lebih lanjut, ia mengatakan pengendara yang mampu mengemudikan kendaraanya yaitu, Selalu waspada, Tenang (Tidak Tegang), Tidak mudah terprovokasi, Mampu mengantisipasi situasi kondisi lalu lintas

Dalam undang-undang LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) juga disebutkan mengemudikan kendaraan dengan ugal-ugalan yang membahayakan keselamatan jiwa dan barang dapat dikenakan pasal 311 UU No 22 tahun 2009, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000. Sementara itu, pengendara yang berbalapan di jalan dapat dikenakan pasal 297 UU No 22 tahun 2009, dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000.

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.

 
 
 
Rekomendasi

Bus-truck.id

    Otorider.com