Melalui aplikasi MyPertamina Pemerintah Indonesia dan PT Pertamina (Persero) menggencarkan peraturan pembatasan pembelian BBM bersubsidi Pertalite dan Solar. Namun, kebijakan itu tidak kunjung diresmikan hingga sekarang.
Menurut Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji, kebijakan tersebut masih dalam pembahasan antarkementerian. Pemerintah berupaya agar subsidi tepat sasaran berjalan dengan baik.
“Pengaturan itu bahwa harus yang berhak harus mendapatkan (BBM subsidi). Jangan yang tidak berhak mendapatkan malah menghabiskan,” ungkap Tutuka Ariadji dilansir dari situs Kementerian ESDM, Rabu (19/10).
Ia juga menambahkan, Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
"Semoga segera selesai. Sekarang masih dibahas, mudah-mudahaan dapat segera dipublikasikan,” kata Tutuka.
Padahal sebelumnya, pemerintah berencana membatasi pembelian Pertalite dan Solar subsidi berdasarkan kapasitas mesin di bawah 1400 cc. Pertamina juga hanya akan mengizinkan pembelian Pertalite dan Solar subsidi bagi mereka yang berhak dan sudah terdaftar melalui website MyPertamina.
Namun, menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI pada 26 Agustus 2022 lalu bahwa 86 persen BBM subsidi dinikmati golongan masyarakat kelas atas atau orang kaya.
Hal serupa juga terjadi pada Solar, yakni dari total anggaran subsidi sebesar Rp 143 triliun, orang kaya dan dunia usaha yang menikmati Rp 127 triliun di antaranya.