Beranda Berita

Jangan Hanya Batas Kecepatan Maksimal Di Tol, Batas Kecepatan Minimal Perlu Diperhatikan

Berita
Penulis: Suryo Sudjatmiko
Rabu, 30 Maret 2022 16:20 WIB
Berita - Jangan Hanya Batas Kecepatan Maksimal Di Tol, Batas Kecepatan Minimal Perlu Diperhatikan
Bagikan ke:

Tepat 1 April 2022, Korlantas dan PT Jasa Marga (Persero) akan menetapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk jalan tol.

Hal ini perlu kita apresisasi sebagai salah satu upaya untuk mereduksi terjadinya pelanggaran yang memperbesar peluang kecelakaan.

Pelanggaran batas kecepatan maksimal yakni di atas 100 km/jam akan diganjar tilang elektronik yang terhubung dengan perangkat CCVT.

Lalu bagaimana dengan mobil atau kendaraan yang melaju di ambang bawah batas kecepatan minimal di tol? Perlu diingat bahwa kecepatan minimal dalam kondisi arus bebas (jalanan lancar) adalah 60 km/jam.

“Harusnya batas kecepatan bawah juga dikenai pasal yang sama dengan pelanggar batas kecepatan maksimal. Namun pada saat ini tak sedikit pengguna jalan tol yang melanggar batas bawah ini,” tutur Sony Susmana, Director Training Safety Defensive Consultant (SDCI), Selasa (29/03).

“Diharapkan dalam pelaksanaannya nanti berlaku adil, sama dengan pelanggar ambang kecepatan lainnya yang diatur melalui peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan,” imbuh pria ramah ini.

Sony mengatakan bahwa berkendara di bawah kecepatan yang ditentukan punya potensi kecelakaan yang besar juga. “Perlu dipahami jika jalanan merupakan sebuah ekosistem yang saling berhubungan satu dengan lainnya. Sehingga apabila ada yang tidak sesuai dengan ketentuan maka akan berimbas pada ekosistem tersebut,” sambungnya.

“Kendaraan yang berjalan terlalu lambat atau di bawah batas kecepatan minimal akan menghambat laju kendaraan lain di belakangnya (menciptakan ripple efect) dan  beresiko terjadi tabrak belakang,” paparnya.

Baca juga : Ripple Effect Si Kemacetan Hantu

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), serta diperkuat Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4. Dijelaskan bahwa batas kecepatan di jalan tol yakni 60 km/jam sampai 100 km/jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang. Paling rendah 60 km/jam dalam kondisi arus bebas (tanpa hambatan), dan paling tinggi 100 km/jam untuk jalan bebas hambatan. 

#elte #batas-kecepatan-di-tol

Bagikan ke:

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.