Sebagai upaya percepatan elektrifikasi pada kendaraan di Indonesia, Pemerintah menargetkan ada 2 juta mobil listrik di jalan raya pada 2030.
Nantinya, penggunaan kendaraan listrik ini diharapkan bisa mengurangi polusi udara dan mempercepat pencapaian Net Zero Emission (NZE) pada tahun 2060.
Pada saat ini juga, Pemerintah sedang menentukan besaran subsidi dan bagaimana mekanisme pemberian subsidi yang tepat.
Lebih lanjut, aturan pemberian subsidi bagi pembelian kendaraan listrik ini ke depan bisa menjadi game changer industri otomotif di dalam negeri.
"Seseorang bertanya kepada saya mengapa Indonesia begitu ambisius dengan EV, karena negara lain tidak mengalami hal yang sama seperti dirasakan Indonesia dalam hal polusi udara yang berasal dari pembakaran mesin kendaraan" kata Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi dilansir dari Bloomberg, Selasa (11/10).
Sebelumnya, Pemerintah juga mengajukan konversi mobil listrik. Namun karena membutuhkan biaya yang cukup besar, sehingga menrencanakan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) sebagai biaya konversi mobil listrik.
“Kami bersama Kementerian/Lembaga dan unsur terkait, tengah berdiskusi mengupayakan ada subsidi untuk melakukan konversi dari kendaraan BBM ke listrik," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dilansir dari situs resmi Kemenhub.
Menhub mengatakan, subsidi konversi dapat of dilakukan dari pengalihan alokasi anggaran subsidi BBM. “Dari pemerintah daerah juga bisa menginisiasi untuk mengalihkan anggaran yang kurang produktif, agar dialihkan untuk memberikan subsidi biaya konversi ke kendaraan listrik,” ucap Budi.