Penerapan pelat nomor putih untuk kendaraan bermotor mulai dilakukan secara bertahap. Namun, Polri meminta segenap masyarakat untuk tidak menggunakan pelat nomor kendaraan warna putih secara resmi dan kini banyak ditawarkan secara online. Masyarakat harus menunggu penggantian pelat nomor ini berdasarkan urutan yang seharusnya yakni menerima pelat tersebut saat waktunya penggantian pelat (5 tahunan) atau saat membeli mobil baru.
“Jangan sampai masyarakat beli di online karena tidak sesuai dengan spesifikasinya. Karena bisa ditilang, ditindak sesuai aturan,” ujar Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus , dikutip dari situs NTMC Polri, Senin (30/5).
Yusri menegaskan, Masyarakat yang menggunakan pelat bukan dari Polri dianggap melanggar aturan sehingga dapat ditindak langsung yang diatur dalam Pasal 280 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu".
Pelat putih akan diterbitkan Polri sehingga masyarakat cukup membayarkan kewajiban, seperti pajak lima tahunan, biaya mutasi, ganti nomor pelat, atau membeli kendaraan baru. Polri sendiri menargetkan keseluruhan kendaraan bermotor akan menggunakan pelat nomor berwarna putih pada 2027.