Trend SUV semakin kentara merasuki selera pasar di Indonesia. Kondisi ini mendorong pabrikan untuk menyediakan kebutuhan ini. Salah satunya dengan cara mengkonversi MPV menjadi SUV seperti yang terjadi pada Mitsubishi Xpander dan Xpander Cross atau Suzuki Ertiga dan XL7. Tapi ada juga yang langsung berjibaku masuk dengan membawa SUV seperti halnya Next Gen Honda BR-V.
Nampaknya kali ini Toyota tak mau ketinggalan masuk dalam trend yang diperkirakan akan panjang ini. Salah satu langkah three ovale terendus melalui situs resmi Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Kemenkumham.
Pada situs PDKI Kemenkumham tersebut tercantum nama Yaris Cross yang didaftarkan oleh Toyota Motor Corporation. Tanggal pendaftaran tercatat pada 17 Mei 2020 dengan nomor IDM000736596.
Yaris Cross merupakan SUV baru yang mulai melantai 2020 silam. Mobil ini ditawarkan dalam sosok SUV hybrid dan terdapat juga kelas regularnya.
Mobil ini menjadi rival utama bagi HR-V ataupun Mazda CX-3 apabila mobil ini masuk ke pasar Indonesia.
Dengan adanya informasi dari PDKI ini, apakah artinya mobil yang cukup mendapat perhatian di Eropa dan Jepang ini akan segera mengorbit di Indonesia?
Kita tunggu saja perkembangannya.