Tilang Elektronik Diberlakukan Mulai 23 April Secara Nasional, Ketahui Titiknya dan Konsekuensinya

Tilang Elektronik Diberlakukan Mulai 23 April Secara Nasional, Ketahui Titiknya dan Konsekuensinya

Tilang elektronik atau yang tertulis dengan nama Electronic Law Traffic Enforcement (ETLE) sudah ditetapkan Korlantas Polri dan mulai diberlakukan pada 23 April 2021 mendatang.

Nantinya pelaksanaan dilakukan secara bertahap, di mana tahap pertama Korlantas Polri menyiagakan 244 kamera ETLE di 12 Polda.

244 Kamera ETLE itu tersebar di Polda Metro Jaya 98 titik, Polda Riau 5 titik, Polda Jawa Timur 55 titik, Polda Jawa Tengah 10 titik, Polda Sulawesi Selatan 16 titik, Polda Jawa Barat 21 titik, Polda Jambi 8 titik, Polda Sumatera Barat 10 titik, Polda DIY 4 titik, Polda Lampung 5, Polda Sulawesi Utara 11 titik, dan Polda Banten 1 titik.

"Kamera ETLE ini menjadi terobosan Korlantas untuk memastikan penegakan hukum di bidang lalu lintas yang tegas dan transparan," kata Kasubditdakgar Korlantas Polri, Kombes Pol Abrianto Pardede, seperti dikutip dari kantor berita Antara.

Kombes Pol Abrianto Pardede menuturkan bahwa tilang elektronik dilakukan demi mewujudkan penegakan hukum yang tegas dan transparan.

Sebetulnya ETLE sudah ada sejak 2019 diperbarui dan diperluas ke 12 Polda. Disebut ETLE nasional karena dapat dilakukan penindakan nopol di luar daerahnya. Lebih lanjut lagi kamera ETLE juga dapat menindak pelaku kejahatan. Kamera ETLE dapat mengubah budaya masyarakat dalam berlalu lintas.

Seperti yang diinformasikan sebelumnya bahwa dalam ETLE dapat meningkatkan budaya tertib berlalu lintas. Karena kamera ETLE tidak pilih kasih. Tidak mau bayar langsung blokir.

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.

 
 
 
Rekomendasi

Bus-truck.id

    Otorider.com