Potongan harga PPnBM resmi diperluas. Tidak hanya menyasar mobil dengan kapasitas 1.500 cc kebawah, namun kini mobil berkubikasi 1.500 cc hingga 2.500 cc juga terkena dampak.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 31/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021. Disebutkan dalam pasal 2, PPnBM yang diperluas ialah kategori mesin 1.500 - 2.500 berpenggerak 4x2 dan 4x4.
Terdapat dua skema diskon PPnBM yang diberikan kepada kendaraan 4x2 dan 4x4. Skema pertama untuk kendaraan 4x2, adalah diskon PPnBM sebesar 50%, yang tadinya dikenakan tarif PPnBM 20% didiskon menjadi 10% untuk tahap I (April-Agustus 2021) dan diskon sebesar 25%, yang tadinya 20% menjadi 15% untuk Tahap II (September-Desember 2021).
Sedangkan skema berikutnya untuk kendaraan 4x4 adalah diskon sebesar 25%, yang tadinya dikenakan PPnBM 40% menjadi 30% untuk Tahap I (April-Agustus 2021) dan diskon sebesar 12,5%, yang tadinya 40% menjadi 35% untuk Tahap II (September-Desember 2021).
Tapi syarat yang diberikan pemerintah bukan cuma kapasitas mesin, namun juga kandungan lokal yang harus di atas 60%.
Maka dari itu, tidak hanya Toyota Kijang Innova dan Fortuner, kebijakan ini juga bisa dinikmati oleh produk lain, yakni Honda. Merek berlogo’H’ ini juga mendapatkan dampak pada modelnya yakni CR-V 2.0 dan HR-V 1.8.