OTODRIVER - Keistimewaan mobil listrik berupa insentif yang membebaskannya dari berbagai pajak, sepertinya segera tinggal cerita.
Pemerintah sudah ketok palu, kini mobil listrik resmi dikenai pajak melalui terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), hingga Pajak Alat Berat.
Mengutip dari Antara, regulasi tersebut menjadi acuan terbaru bagi pemerintah daerah dalam melakukan penerapan pajak kendaraaan bermotor, termasuk juga untuk kendaraan berpenggerak listrik murni atau battery electric vehicle (BEV).
DKI Jakarta sebagai daerah yang tercatat sebagai pengguna terbesar EV di Indonesia dikabarkan akan segera mengemplentasikan Permendagri tersebut.
Dalam keterangannya. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengatakan bahwa pihaknya akan segera merumuskan kebijakan terkait kutipan pajak kendaraan listrik di DKI.

“Sekarang peraturannya sudah keluar dan dalam waktu dekat ini Pemerintah DKI Jakarta akan mengatur kebijakan yang berkaitan dengan kendaraan listrik secara adil,” ujar Pramono.
Walau demikian, masih belum diketahui berapa besaran kenaikan pajak yang bakal dibebankan pada pengguna EV.
Meski demikian, penerapan pajak tersebut tidak bersifat mutlak. Besaran pajak yang dikenakan bisa berbeda, bahkan tetap nol rupiah, tergantung kebijakan masing-masing daerah.
Pemerintah pusat juga masih membuka ruang insentif berupa pengurangan atau pembebasan pajak, sebagaimana diatur dalam Pasal 19 regulasi tersebut.
Pada skema ini, kebijakan pajak kendaraan listrik ke depan tidak lagi seragam, melainkan disesuaikan dengan kebijakan tiap pemerintah daerah.
Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa besaran kenaikan pajak sangat bergantung kebijakan tiap daerah. (SS)











