Perang diskon tentu membuat calon konsumen bingung menentukan mobil mana yang paling pas untuk dibeli. Apalagi jika kebijakan potongan harganya berbeda di setiap dealer seperti yang banyak ditemui di Indonesia, pasti membuat konsumen rela membeli mobil dari dealer yang tidak dekat dengan tempat tinggalnya.
Namun kebijakan potongan harga yang berbeda di setiap dealer seperti itu dilarang di India. Karena dianggap menghambat persaingan usaha. Maruti Suzuki, produsen mobil terbesar di India, mendapat teguran dan denda sebesar 2 miliar rupee atau setara Rp 386,7 miliar oleh Komisi Persaingan Bisnis India karena hal tersebut.
Seperti diberitakan Reuters, Komisi Persaingan Bisnis (Competition Commission of India/ CCI) menuding Maruti Suzuki telah memaksa para diler mereka untuk membatasi diskon pada mobil yang dijual.
CCI pada 2019 mulai menyelidiki tuduhan bahwa Maruti Suzuki memaksa para diler untuk membatasi diskon, yang secara efektif menghambat persaingan di antara diler dan merugikan konsumen yang sebenarnya bisa mendapatkan mobil dengan harga lebih terjangkau.
Dalam sebuah perintah yang dikeluarkan setelah penyelidikan pada Juli 2019, CCI meminta Maruti untuk "berhenti" melakukan praktik semacam itu dan meminta perusahaan untuk menyetor denda dalam waktu 60 hari.
Sebagai informasi, produsen mobil terkadang menetapkan batas diskon kepada diler demi mencegah perang harga. Sebaliknya, hukum di India melihat hal itu berdampak buruk pada persaingan usaha.
Kendati demikian, CCI akan mempertimbangkan hukuman denda kepada Maruti Suzuki dengan melihat kondisi industri otomotif yang terguncang pandemi COVID-19.