Kendaraan angkutan barang Over-Dimensi Over-Load (ODOL) memang menjadi momok bagi pengguna jalan. Terutama ketika berada di ruas jalan tol, seperti Lintas Jawa yang cukup panjang dan menjadi urat nadi transportasi di Jawa saat ini.
Pemerintah, dalam hal ini Kementrian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, tak hentinya menghimbau masyarakat, terutama pelaku bisnis angkutan, agar tidak melakukan ODOL pada armadanya.
Di saat periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021 ini, Kemenhub akan melakukan tindakan hukum (gakum) terhadap pelanggar peraturan batas muatan tersebut.
“Kami di Ditjen Hubdat sedang mempersiapkan gakkum bagi truk ODOL,” ujar Budi Setiyadi, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, pada Selasa (28/12). “Secara serentak di seluruh Jembatan Timbang atau Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) mulai Selasa,” lanjutnya.
Sebelumnya, dari data posko Nataru pada tanggal 22-25 Desember terdapat sebanyak 166 unit kendaraan yang mengalami gangguan di Tol Jakarta-Cikampek di kedua arahnya.
Sebagian besar truk yang mengalami gangguan di ruas jalan tol tersebut terindikasi kelebihan dimensi atau muatan (ODOL).
Oleh karena itu, Budi menilai penting adanya gakum truk ODOL tersebut sebagai bentuk pengawasan. Apalagi di masa Nataru ini, tentunya sangat penting untuk mencegah terjadinya hambatan di perjalanan karena adanya gangguan truk.
Sementara itu, dari rekapitulasi data periode Angkutan Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022, puncak arus keluar Jabodetabek di jalan tol terjadi pada tanggal 17 Desember 2021 dan di jalan arteri pada 18 Desember 2021.
“Berdasarkan data yang kami dapatkan dari posko Nataru, masyarakat mudik lebih awal,” ungkap Budi.
“Puncak arus keluar Jabodetabek telah terjadi pada tanggal 17 Desember 2021 di jalan tol yaitu sejumlah 181.865 kendaraan dan 18 Desember 2021 di jalan non tol sejumlah 137.670 kendaraan," tuturnya.