Dengan adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali pada tanggal 3-20 Juli maka sederet titik penyekatan pun dihadirkan. Tak terkecuali di wilayah Bogor, Jawa Barat yang notabene menjadi kawasan penyangga ibukota.
Dalam keterangannya, titik penyekatan tersebut berlaku untuk kendaraan yang tidak berplat F (Residen Bogor Raya). Nantinya petugas akan memutar balik kendaraan yang akan masuk ke wilayah Bogor dari titik penyekatan tersebut.
Diantaranya titik masuk di sekitaran Puncak. Termasuk jalur alternatif Bukit Pelangi. Lalu kawasan Cibinong seperti Jalur Cikempong-Stadion Pakansari dan Simpang Sentul-Stadion Pakansari Cibinong.
Bahkan mulai hari ini, Rabu (7/7) pukul 06.00, penyekatan juga dilakukan pada enam pintu tol sebagai akses keluar-masuk Kota Bogor.
"Pola pembatasan Mobilisasi Masyarakat dalam rangka PPKM darurat, silahkan disimak untuk teknis dilapangan petugas akan memfilter pergerakan masyarakat sesuai dengan Urgensi yang telah ditetapkan dalam peraturan PPKM darurat (Sektor Kritikal, Sektor Esensial, Non esensial maupun Sektor Khusus), Kegiatan dimulai pukul 06.00 Wib," tulis pernyataan pihak Satlantas Polresta Bogor Kota.
Berikut Titik Penyekatan Di Bogor
Titik Sekat:
1. Keluar Pintu Tol/Baranangsiang
2. Simpang Ciawi
3. Simpang Salabenda
4. Simpang Pomad
5. Simpang Dramaga
6. Stasiun Bogor
Check point
1. Simpang Ekalokasari
2. Simpang Baranangsiang
3. Simpang BTM
4. Simpang Jembatan Merah
5. Simpang Veteran
6. Simpang Air Mancur
Titik Penutupan Jalur
1. Keluar Tol Bogor dari Ciawi
2. Keluar Tol BORR dari Sentul