Setelah tahun lalu dilarang karena maraknya virus corona, maka dengan alasan yang sama mudik Lebaran 2021 resmi dilarang. Hal tersebut diumumkan Muhadjir Effendy, Menteri Kordinasi PMK pada Jumat (26/3).
"Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat," katanya dalam konfrensi persi virtual.
Larangan mudik menurutnya menyusul temuan, masih tingginya angka penyebaran corona pasca libur panjang seperti tahun baru dan Natal. Pemerintah sendiri menyatakan jika keputusan tersebut dijalankan untuk menekan penyebaran covid, sekaligus mengoptimalkan vaksinasi yang tengah dilakukan.
Muhadjir menambahkan jika pelarangan mudik tahun ini akan berlangsung pada 6-17 Mei. Meski cuti bersama Idul Fitri tetap berlangsung. Setelah tanggal yang ditetapkan, pihaknya tetap mengimbau masyarakat untuk tidak bepergian terlebih dahulu.
Dukungan keputusan ini langsung disambut oleh Kementerian Perhubungan. Dalam keterangannya (26/3), pihak Kemenhub akan mengawasi secara ketat, dengan meningkatkan segenap sumber daya, agar semua protokol diterapkan dengan disiplin dan konsisten baik oleh operator transportasi, maupun masyarakat calon penumpang. Dalam pengaturan dan pengawasan di lapangan, Kemenhub berkoordinasi intens dengan Polri,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan.