Pelanggar Ganjil Genap Akan Diberlakukan Tilang!

Ada yang berbeda dengan penerapan Ganjil Genap di wilayah DKI Jakarta.
Penulis: Aditya Widiutomo
Rabu, 1 September 2021 06:00 WIB
Berita - Pelanggar Ganjil Genap Akan Diberlakukan Tilang!
Bagikan ke:

Ada yang berbeda dengan penerapan Ganjil Genap di wilayah DKI Jakarta. Jika semula Gage diberlakukan dengan menutup ruas jalan bagi nomor polisi yang tidak sesuai, mulai 1 September bagi pelat nomor yang tidak sesuai bakal dikenakan sanksi tilang.

"Diberlakukan tilang gage mulai 1 September besok," ujar singkat Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo seperti dikutip dari detik.com (31/8).

Foto - Pelanggar Ganjil Genap Akan Diberlakukan Tilang!

Foto: Jason

"Kami akan lakukan penindakan dengan tilang jadi selain berjaga di mulut-mulut kawasan kami juga akan mulai melakukan penindakan dengan tilang baik menggunakan kamera e-TLE atau tilang manual apabila ditemukan secara langsung oleh anggota yang bertugas hari itu," ujar Sambodo.

Bagi pengendara yang melanggar akan ditilang dan dikenai pasal Pasal 287 UU Lalu Lintas terkait pelanggaran rambu lalu lintas dengan denda maksimal Rp 500 ribu.

Di Jakarta saat ini terdapat tiga ruas jalan yang menerapkan ganjil genap, yakni Jalan Sudirman, Jal HR Rasuna Said, dan Jalan MH Thamrin.

Sebelumnya, Sambodo telah menyampaikan kalau ganjil-genap di DKI Jakarta diperpanjang hingga 6 September. Terkait penerapan gage di tiga lokasi tersebut sejauh ini, Sambodo mengklaim masyarakat sudah mulai patuh atas aturan tersebut. Hanya sedikit pelanggaran gage yang ditemukan anggota di lokasi.

#ganjil-genap

Bagikan ke:

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.