Beranda Berita

Mobil Pikap Ternyata Tak Dapat Potongan Pajak, Kenapa?

Berita
Penulis: Ilham Pratama
Senin, 1 Maret 2021 10:00 WIB
Berita - Mobil Pikap Ternyata Tak Dapat Potongan Pajak, Kenapa?
Bagikan ke:

Potongan pajak PPnBm 0 persen mulai diberlakukan pemerintah pada 1 Maret ini. Sederet kendaraan dipastikan menikmati insentif tersebut dengan syarat tertentu.

Syaratnya adalah produksi dalam negeri. Kemudian kapasitas mesinnya yang di bawah 1.500 cc, lalu kandungan lokalnya yang mencapai lebih dari 70 persen.  

Dalam hal ini, ada beberapa unit mobil niaga yang juga bisa mendapat insentif tersebut, seperti Daihatsu Gran Max atau Suzuki New Carry. Namun keduanya tidak mendapat kebijakan tersebut, kenapa?

Hal ini dijawab oleh Amelia Tjandra, Marketing Director dan Corporate Planning & Communication Director PT Astra Daihatsu Motor (ADM).

Menurutnya ada beberapa model dengan ketentuan tersebut yang tak mendapat potongan seperti GranMax Blind Van dan GranMax Pick up. "Karena LCGC dan niaga PPnBm sudah 0 persen, jadi tidak ada pengaruhnya pada kebijakan itu," katanya beberapa waktu lalu.

Sehingga baik ada atau tidaknya kebijakan tersebut tidak akan mempengaruhi harga jual mobil pikap saat ini.

#low-pikap #suzuki-new-carry #daihatsu-gran-max #pajak-0-persen

Bagikan ke:

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.