Ingat, Minggu Pertama 2021, Ganjil Genap Belum Diberlakukan

Hari ini (4/1) merupakan hari kerja pertama di tahun baru 2021.
Penulis: Aditya Widiutomo
Senin, 4 Januari 2021 11:00 WIB
Berita - Ingat, Minggu Pertama 2021, Ganjil Genap Belum Diberlakukan
Bagikan ke:

Hari ini (4/1) merupakan hari kerja pertama di tahun baru 2021. Lantas perlu diingat bahwa pembatasan ganjil genap belum diberlakukan.

“05.53 Kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap (GAGE) di wilayah DKI Jakarta belum diberlakukan,” tulis akun twitter @TMCPoldaMetroJaya (4/1).

Foto - Ingat, Minggu Pertama 2021, Ganjil Genap Belum Diberlakukan

Foto: Jason

Selama pandemic Covid-19 ini, memang kebijakan ganjil genap tidak diberlakukan. Tentu hal ini ditujukan agar masyarakat lebih memilih menggunakan transportasi pribadi ketimbang transportasi umum.

Pada Minggu (3/1), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi beberapa waktu lalu. Adapun diperpanjangnya PSBB transisi ini sepanjang 14 hari sehingga mungkin ini adalah salah satu alasan belum berlakunya ganjil genap di DKI Jakarta.

Kebijakan untuk memperpanjang PSBB Masa Transisi ini tertuang pada Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1295 Tahun 2020. Perpanjangan PSBB Masa Transisi kali ini fokus Pemprov DKI yakni menekan penambahan kasus, salah satunya yang diakibatkan libur Natal dan Tahun Baru 2021.

#ganjil-genap

Bagikan ke:

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.